Pemkab Jember diminta memahami UU Pengelolaan Sampah setelah limbah mencemari irigasi dan mengancam 10 hektare sawah di Pakusari.
JEMBER — Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto minta Pemkab Jember memahami Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menyusul dampak limbah yang mencemari irigasi dan mengancam sekitar 10 hektare sawah di Kecamatan Pakusari.
Candra mengatakan, pihaknya menerima laporan petani terkait air irigasi yang tercampur limbah sampah sehingga mengganggu pertumbuhan tanaman padi.
“Petani mengeluhkan air irigasi bercampur limbah sampah dan berdampak pada produksi pertanian,” ujarnya, Kamis (16/4/2026).
Akibat kondisi tersebut, ujarnya, sejumlah tanaman padi tidak tumbuh optimal bahkan mengalami kematian. Candra menilai persoalan ini menunjukkan pengelolaan sampah di daerah belum berjalan optimal dan perlu segera dibenahi.
Ia mengingatkan, Pemkab Jember sebelumnya telah menerima sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup melalui surat tertanggal 14 Januari 2026 yang mewajibkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping).
Selain itu, politisi PDI Perjuangan ini menegaskan pentingnya pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.
“Perlu menjadi perhatian bersama apakah hak masyarakat atas lingkungan yang sehat sudah terpenuhi,” tegas Candra.
Dia juga mendorong Pemkab Jember memahami dan menjalankan ketentuan dalam UU Nomor 18 Tahun 2008, khususnya terkait tugas dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan sampah.
Menurutnya, pengelolaan sampah yang tidak sesuai regulasi berpotensi menimbulkan dampak lingkungan sekaligus konsekuensi hukum.
Di sisi lain, ia menyoroti minimnya alokasi anggaran penanganan sampah yang saat ini baru sekitar 0,13 persen dari APBD.
“Dengan kompleksitas persoalan yang ada, diperlukan dukungan anggaran yang memadai agar penanganan sampah lebih optimal,” pungkasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










