Selasa
11 Agustus 2026 | 8 : 42

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anak Wajib Punya KIA, Ini Alasannya

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-kumolo

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-kumoloJAKARTA – Pemerintah perlu memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia. Itu alasan diwajibkannya anak memiliki kartu identitas anak (KIA).

Selain itu, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan KIA, pemerintah juga ingin melatih anak-anak lebih mandiri.

“Di setiap desa, kami ingin punya berapa data jumlah penduduk, laki-laki, wanita, dan berapa penduduk yang usianya di bawah 17 tahun,” kata Tjahjo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin.

Tjahjo menegaskan, WNI usia dewasa wajib memiliki KTP untuk mengurus SIM, Paspor, dan lainnya. Sedang WNI usia di bawah 17 tahun juga memerlukan KIA untuk mengurus pembukaan rekening bank, paspor, dan lainnya.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, pembuatan KIA tidak dikenakan biaya. Untuk itu, Tjahjo menyarankan agar masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang minta sejumah uang untuk keperluan pendataan tersebut.

Dia juga minta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini. “Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat,” katanya.

Tjahjo menambahkan, keberadaan KIA juga akan menguatkan data kependudukan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial, Polri, dan lainnya.

Kemendagri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Ingatkan Mahasiswa Baru ITS: Jangan Hanya Andalkan AI, Perkuat Karakter dan Integritas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan mahasiswa baru ITS agar tidak hanya mengandalkan AI, tetapi memperkuat ...
SEMENTARA ITU...

Andreas Buka Peluang UMKM Eks Dolly Tembus Pasar Ekspor, Risma Tekankan Pasar Lokal Harus Kuat

Anggota DPR RI Andreas Eddy Susetyo membuka peluang UMKM eks Dolly menembus pasar ekspor, sementara Risma ...
KRONIK

Bupati Ipuk Lepas 32 Kontingen Pramuka Banyuwangi ke Jambore Nasional ke-12 di Cibubur

BANYUWANGI – Sebanyak 32 Pramuka Penggalang siswa berbagai SMP di Banyuwangi akan mengikuti Jambore Nasional ...