Sabtu
27 Juni 2026 | 5 : 30

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anak Wajib Punya KIA, Ini Alasannya

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-kumolo

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-kumoloJAKARTA – Pemerintah perlu memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia. Itu alasan diwajibkannya anak memiliki kartu identitas anak (KIA).

Selain itu, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan KIA, pemerintah juga ingin melatih anak-anak lebih mandiri.

“Di setiap desa, kami ingin punya berapa data jumlah penduduk, laki-laki, wanita, dan berapa penduduk yang usianya di bawah 17 tahun,” kata Tjahjo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin.

Tjahjo menegaskan, WNI usia dewasa wajib memiliki KTP untuk mengurus SIM, Paspor, dan lainnya. Sedang WNI usia di bawah 17 tahun juga memerlukan KIA untuk mengurus pembukaan rekening bank, paspor, dan lainnya.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, pembuatan KIA tidak dikenakan biaya. Untuk itu, Tjahjo menyarankan agar masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang minta sejumah uang untuk keperluan pendataan tersebut.

Dia juga minta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini. “Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat,” katanya.

Tjahjo menambahkan, keberadaan KIA juga akan menguatkan data kependudukan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial, Polri, dan lainnya.

Kemendagri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Erma Susanti Tekankan Iklim Demokrasi Harus Dibangun di Dalam dan di Luar Kampus

TULUNGAGUNG – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, menekankan bahwa iklim ...
KABAR CABANG

Lewat E-Sport, PDIP Kota Malang Bumikan Nilai Perjuangan Bung Karno kepada Gen Z

DPC PDI Perjuangan Kota Malang menggelar turnamen e-sport Mobile Legends sebagai cara membumikan nilai perjuangan ...
KABAR CABANG

DPC Tuban Gelar Senam Zumba Bareng Ratusan Warga, Berikan Hadiah Peralatan Dapur

​TUBAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tuban menggelar kegiatan Senam Zumba dan Aerobik ...
LEGISLATIF

Komisi D DPRD Surabaya Dukung Buku Bung Karno Jadi Materi Pembelajaran SD dan SMP

Komisi D DPRD Surabaya mendukung rencana Pemkot Surabaya menjadikan buku Bung Karno: Aku Arek Suroboyo sebagai ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP Soroti SiLPA APBD Kabupaten Madiun Rp210,94 M, Minta Evaluasi Perencanaan Anggaran

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun menyoroti SiLPA APBD 2025 sebesar Rp210,94 miliar dan meminta ...
KABAR CABANG

Gema Piala Dunia di Soekarno Cup E-Football DPC Ngawi

NGAWI – Gema sepakbola dunia turut terasa di Gedung Fatmawati DPC PDI Perjuangan Kabupaten Ngawi. Selama dua malam, ...