Rabu
26 Agustus 2026 | 3 : 33

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Arief Wibowo Minta Pembentukan Perbawaslu Berpedoman pada Undang-Undang

PDIP-Jatim-Arief-Wibowo-12082022

JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI, Arif Wibowo, menilai Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu terlalu luas pengertiannya, sehingga bisa menyulitkan upaya-upaya untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi itu sendiri.

“Apalagi kalau itu kita rujuk pada pembentukan aturan perundang-undangan, pedomannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, maka Rancangan Peraturan Bawaslu Tentang Penyelesaian Administrasi Pemilu itu, menurut hemat kami masih belum berkesesuaian,” ujar Arif dalam Raker dan RDP Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pembahasan Rancangan Per-Bawaslu dan Rancangan Peraturan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Politisi PDI Perjuangan itu menyarankan, dalam poin pelanggaran administasi Pemilu untuk dipisah penjelasannya mengenai pelanggaran administasi Pemilu biasa dengan pelanggaran administasi Pemilu yang terindikasi terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Menurutnya, jika tidak dipisah dikhawatirkan merugikan partai politik peserta Pemilu dengan kehilangan hak konstitusionalnya.

“Kesimpulannya pisahkan saja, (pelanggaran) administrasi pemilihan umum (biasa) dan yang TSM, supaya nanti tidak campur aduk dan membingungkan dalam praktiknya bisa masalah ini. Yang seharusnya pelanggaran administrasi Pemilu biasa, jangan-jangan perlakuannya sebagaimana pelanggaran administrasi yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif,” jelasnya.

“Nah siapa yang bakal dirugikan? tentu saja partai politik. Partai politik akan kehilangan hak konstitusionalnya padahal (tugas) penyelenggara Pemilu itu adalah memastikan partai politik bisa terlibat di dalam proses pemilihan umum dengan luber jurdil dan terjaga hak konstitusionalnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut, legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur IV tersebut mengajak Bawaslu untuk mengambil pembelajaran dari Pemilu tahun 2019, yang mana dilaporkan ada 5167 kasus pelanggaran administrasi yang dinilainya masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti dan dijelaskan dengan tepat bentuk pelanggaran administrasinya. Untuk itu, ia mendorong adanya upaya-upaya perbaikan dalam Rancangan Peraturan Bawaslu 2022 ini.

“Tentu laporan tersebut bukan dalam jumlah yang sedikit. Laporan yang banyak tersebut, meskipun kemudian pada tindaklanjut dari 5000 lebih pelanggaran administrasi, kita juga tidak pernah tahu berapa yang sudah ditindaklanjuti, dalam bentuk pelanggaran administrasi apa saja. Inilah yang saya kira ke depan harus dapat dijelaskan lebih baik,” terangnya.

“Dan cara menjelaskannya adalah di dalam menyusun peraturan tentang penyelesaian pelanggaran administrasi itu harus tepat. Ini ada hubungannya dengan rancangan peraturan yang diajukan Bawaslu,” tandasnya. (ryo/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Tulungagung Ajak Pengurus Ranting dan Anak Ranting se-Kecamatan Ngunut Ulangi Kejayaan

TULUNGAGUNG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Tulungagung mengajak pengurus Ranting dan Anak ...
KRONIK

Soekarno Cup 2026 Dinilai Sukses dan Profesional, Yuke: Lahirkan Talenta Muda Sepak Bola

SURABAYA – Perhelatan Soekarno Cup 2026 mendapat apresiasi dari Wakil Bendahara Bidang Program DPP PDI Perjuangan ...
OLAHRAGA

Sepuluh Tahun Mengejar Bola, Fazri Jadi Best Player dan Bawa Jabar Cetak Sejarah

SURABAYA – Mimpi itu sudah tumbuh ketika Muhammad Fazri Marsandi masih duduk di kelas 2 sekolah dasar. Saat ...
KRONIK

Juara Soekarno Cup 2026, Pelatih Banteng Jabar: Hasil Kerja Keras Tim, Pengurus, dan Manajemen

SURABAYA – Banteng Jawa Barat keluar sebagai juara Soekarno Cup 2026 setelah menundukkan Banteng Bali melalui drama ...
EKSEKUTIF

Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Mas Ipin Bebaskan Denda Pajak dan Diskon BPHT 50%

TRENGGALEK – Memeriahkan Hari Jadi ke-832 Kabupaten Trenggalek, Bupati Mochamad Nur Arifin memberikan sejumlah ...
LEGISLATIF

Warga Bojonegoro Desil 1-4 Dijamin Terima Bansos dan Beasiswa, Apa Itu?

BOJONEGORO – Natasha Devianti, Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro Fraksi PDI Perjuangan, memanfaatkan Reses Masa ...