SURABAYA – Menindaklanjuti aduan warga terkait bangunan yang berdiri di atas brandgang atau sempadan, Komisi C DPRD Surabaya bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, melakukan sidak di Jalan Gembong Sawah Gang Tembusan, Kelurahan Kapasan, Kecamatan Simokerto, Surabaya, Selasa (12/4/2022).
Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Baktiono, menjelaskan, brandgang sepanjang 75 meter di kawasan tersebut sempat disewakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya ke PT Betjik Djojo. Namun sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2010, kini brandgang sudah tidak dapat disewakan.
“Secepatnya kami minta Wakil Wali Kota Surabaya bersama OPD terkait yang hadir di lokasi segera membongkarnya. Serta seluruh brandgang di Surabaya yang masih ada bangunannya juga kita minta ditertibkan, supaya fungsi jalan dapat kembali seperti semula,” ujar politisi senior PDI Perjuangan ini.
Senada dengan itu, Armuji yang tampak hadir juga mendesak Satpol PP untuk turun menertibkan bangunan tersebut.
“Kita minta segera dibongkar sesuai hasil resume rapat bersama Komisi C,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur PT Betjik Djojo, M Nasaruddin Ismail, mengaku sangat setuju dengan pembongkaran tersebut. Bahkan pihaknya telah mengajukan untuk membongkar secara mandiri.
“Kami sangat patuh dengan aturan dari Pemkot Surabaya. Dulu saat kami menyewa juga tertib dan tidak ada masalah. Kalau memang tidak diperbolehkan lagi, maka akan kami bongkar bangunan yang masih tersisa,” katanya.
Sejatinya, Nasaruddin menjelaskan, warga sekitar sangat terbantu dengan adanya bangunan di brandgang tersebut lantaran kawasan tidak terlihat lebih kumuh dan jauh lebih aman.
“Jadi, sejak kami sewa dan kami dirikan bangunan di atasnya banyak memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar, khususnya yang tinggal di dekat brandgang,” pungkasnya. (dhani/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS