Selasa
27 Oktober 2026 | 12 : 20

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Ini Pernyataan Lengkap Jokowi soal KPK-Polri

pdip jatim - presiden - wapres - soal kpk polri

pdip jatim - presiden - wapres - soal kpk polriJAKARTA — Presiden Joko Widodo akhirnya memutuskan tidak melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden juga memberhentikan sementara dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Jokowi mengumumkan itu dalam pernyataan pers yang dilakukan secara mendadak di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015) siang. Saat membacakan pernyataan resmi tersebut, Jokowi hanya didampingi oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Berikut isi lengkap pernyataan Jokowi soal solusi atas konflik KPK-Polri.

“Maaf sedikit terlambat. Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Hari ini saya akan berbicara masalah yang berkaitan dengan Polri dan KPK. Sehubungan dengan pencalonan Komisaris Jenderal Polisi Drs Budi Gunawan, SH, MSi sebagai kapolri telah menimbulkan perbedaan pendapat masyarakat, maka untuk percepatan ketenangan serta memperhatikan kebutuhan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera dipimpin oleh seorang kapolri yang definitif, maka hari ini kami mengusulkan calon kapolri, yaitu Komisaris Jenderal Polisi Drs Badrodin Haiti untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagai kapolri.

Yang kedua, saya memutuskan Saudara Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan untuk terus memberikan kontribusi terbaik untuk Kepolisian Republik Indonesia untuk makin profesional bekerja untuk rakyat. Kontribusi ini dapat dilakukan dalam posisi dan jabatan apa pun yang nanti diamanahkan kepadanya.

Dan ketiga, karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Saudara Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto, serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, saya akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK dan selanjutnya akan dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang undang atau perppu untuk pengangkatan pimpinan sementara anggota KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga KPK.

Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres pengangkatan tiga orang anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Saudara Taufiequrrachman Ruki, Saudara Profesor Dr Indriyanto Seno Adji, dan Saudara Johan Budi.

Untuk mempersingkat, kepada Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu rambu atau hukum untuk menjaga, untuk menjaga keharmonisan hubungan antara lembaga negara. Demikian yang bisa saya sampaikan.

Terima kasih, wasalamualaikum wr wb.”

Sumber: Kompas

foto: Setkab

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Atasi Kelangkaan Solar, Pemkab Bangkalan Terbitkan Edaran Khusus BBM Petani

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan terbitkan edaran khusus memprioritaskan alokasi Bahan Bakar ...
KRONIK

Polusi Surabaya Makin Parah, Wali Kota Eri Bongkar Penyebabnya

SURABAYA – Kondisi udara Kota Surabaya belakangan ini menjadi perbincangan hangat warganet. Sebagian dari mereka ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Tegaskan Pelaku Bullying di Kediri Bisa Di-DO, Guru dan Orang Tua Diminta Terlibat

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi tindakan perundungan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Jatim Dukung Perpres Ojol, Dewanti Desak Juknis Transparan

SURABAYA – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur mendukung penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun ...
KRONIK

Pemkot Surabaya Tekan Polusi Udara Lewat Kereta SRRL dan Pembatasan Truk

SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memfokuskan penanganan polusi udara pada dua kebijakan kunci, yakni ...
KABAR CABANG

Widarto: Mitigasi Bencana Lebih Penting daripada Besarnya Anggaran

JEMBER – Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Jember, Widarto, mengingatkan pemerintah dan masyarakat agar mewaspadai ...