NGANJUK – DPRD dan Pemerintah Kabupaten Nganjuk menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun 2021.
Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Nganjuk, Jumat (24/9/2021). Kesepakatan diteken oleh Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan Plt Bupati Marhaen Djumadi.
Untuk KUA PPAS P-APBD 2021, proyeksi pendapatan naik Rp 269,285 miliar. Sehingga total pendapatan mencapai Rp 2,436 triliun. Sementara untuk belanja diproyeksikan terjadi kenaikan Rp 404,487 miliar sehingga total nominal belanja sebesar Rp 2,739 triliun.
Ketua DPRD Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono menjelaskan, pembahasan KUAPPAS P-APBD Tahun 2021 memang tidak banyak yang dibahas. Hal ini dikarenakan tidak banyaknya kegiatan program yang dijalankan pemkab akibat banyak kegiatan untuk penanganan pandemi Covid-19.

“Karena banyaknya anggaran yang direfokusing untuk penanganan Covid-19. Sehingga pembahasan tidak lama,” kata wakil rakyat yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk ini.
Sementara itu, Plt Bupati Marhaen Djumadi mengatakan, pihaknya mengapresiasi ketepatan waktu sesuai yang direncanakan dalam pembahasan KUA PPAS.
“Kami percaya pembahasan sudah dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” kata Marhaen Djumadi yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. (endyk/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










