Minggu
20 September 2026 | 4 : 04

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pentingnya Kolaborasi, Antar Instansi di Ngawi Berbareng Musnahkan Ribuan Pil Koplo

IMG-20260421-WA0023_copy_960x648

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi serta sejumlah instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ony menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegakan hukum di Ngawi berjalan transparan. Seluruh stakeholder harus bergerak selaras agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ony, kolaborasi yang solid antarinstansi tanpa ego sektoral menjadi kunci menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga diharapkan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi serta memberikan efek jera agar angka kriminalitas dapat ditekan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Beny Hermanto mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang seluruhnya telah inkrah,” kata Beny.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 8,2 gram dari empat perkara, 3.142 butir pil koplo dari 16 perkara, serta barang lainnya seperti pakaian, tas, senjata tajam, hingga layang-layang raksasa hasil sitaan perkara pidana.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan. Sedangkan barang bukti nonmedis dimusnahkan dengan dibakar atau dipotong agar tidak dapat digunakan kembali. (amd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Haru Penjaja Tape Anaknya Dikhitankan Kader Banteng dan Sejumlah Komunitas

MAGETAN — Biaya khitan bagi sebagian masyarakat kerap menjadi beban finansial yang tidak ringan, terutama bagi ...
KRONIK

Ketika Lari Menjadi Panggung: Soekarno Run BWX 2026 dan Cerita Kreativitas dari Banyuwangi

PAGI itu, garis start Soekarno Run BWX 2026 tidak hanya dipenuhi pelari. Ada Indonesia yang datang dengan beragam ...
KRONIK

Soekarno Run BWX 2026, Anak Usia 4 Tahun Ikut Lari di Kategori 1K

BANYUWANGI – Anak-anak usia dini ikut ambil bagian dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi. Bahkan, peserta ...
HEADLINE

Eri Cahyadi: Soekarno Run Ajarkan Generasi Muda Berdiri di Atas Kaki Sendiri

BANYUWANGI – Semangat berdiri di atas kaki sendiri menjadi pesan utama dalam Soekarno Run BWX 2026 di Banyuwangi, ...
SEMENTARA ITU...

Romy Soekarno Dorong Gen Z Kawal Pemilu 2029 di Tengah Tantangan Digital

BLITAR – Anggota Komisi II DPR RI Romy Soekarno mendorong generasi Z (Gen Z) memahami pengawasan partisipatif sejak ...
KRONIK

Soekarno Run Banyuwangi Spektakuler, Said: Kalau Jateng Punya Borobudur, Jatim Punya Banyuwangi

BANYUWANGI – Ribuan warga Banyuwangi mengikuti Soekarno Run. Mereka tampak bersemangat mengikuti kegiatan yang ...