Selasa
21 April 2026 | 9 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Pentingnya Kolaborasi, Antar Instansi di Ngawi Berbareng Musnahkan Ribuan Pil Koplo

IMG-20260421-WA0023_copy_960x648

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman Kejaksaan Negeri Ngawi, Selasa (21/4/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Pemusnahan barang bukti dilaksanakan bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Ngawi serta sejumlah instansi terkait.

Dalam kesempatan itu, Bupati Ony menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Ini adalah tugas kita bersama untuk memberikan kepercayaan kepada publik bahwa penegakan hukum di Ngawi berjalan transparan. Seluruh stakeholder harus bergerak selaras agar kepastian hukum benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Ony, kolaborasi yang solid antarinstansi tanpa ego sektoral menjadi kunci menciptakan situasi daerah yang aman dan kondusif. Selain itu, pemusnahan barang bukti juga diharapkan memberi efek jera sekaligus edukasi kepada masyarakat.

“Melalui kolaborasi yang kuat, kita dapat menciptakan iklim yang kondusif. Kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi serta memberikan efek jera agar angka kriminalitas dapat ditekan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi Beny Hermanto mengatakan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara periode Oktober 2025 hingga Maret 2026 yang seluruhnya telah inkrah,” kata Beny.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 8,2 gram dari empat perkara, 3.142 butir pil koplo dari 16 perkara, serta barang lainnya seperti pakaian, tas, senjata tajam, hingga layang-layang raksasa hasil sitaan perkara pidana.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dilarutkan. Sedangkan barang bukti nonmedis dimusnahkan dengan dibakar atau dipotong agar tidak dapat digunakan kembali. (amd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Hari Kartini, PDI Perjuangan Banyuwangi Teladani Perjuangan Buyut Atikah Jaga Harmoni Kehidupan

BANYUWANGI – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banyuwangi memperingati Hari Kartini dengan menggelar ...
HEADLINE

Hari Kartini, FPDIP DPRD Jatim Terima Pengaduan dari Keluarga Santri Putri Korban Pencabulan

SURABAYA – Satu keluarga asal Kota Surabaya, mengadukan dugaan tindak pencabulan dialami anak gadisnya oleh ...
EKSEKUTIF

Delapan RS Kolaborasi, Surabaya Genjot Wisata Medis

Pemkot Surabaya meluncurkan Medical Tourism di Balai Kota, targetkan pasien nasional hingga mancanegara dengan ...
EKSEKUTIF

Pentingnya Kolaborasi, Antar Instansi di Ngawi Berbareng Musnahkan Ribuan Pil Koplo

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah ...
KRONIK

Tantri Bararoh Ajak Kader GMNI Kabupaten Malang Kritis dan Turun Bela Wong Cilik

Tantri Bararoh ajak kader GMNI Malang tetap kritis dan turun ke lapangan memperjuangkan wong cilik melalui gerakan ...
KRONIK

Musancab Trenggalek di Hari Kartini, Deni: Suara Perempuan Harus Didengar dalam Politik

Deni Wicaksono menegaskan peran perempuan dalam Musancab PDIP Trenggalek dengan keterwakilan minimal 30 persen ...