LAMONGAN – Dampak PPKM Darurat yang sudah berjalan 15 hari sejak 3 Juli 2021 membuat keresahan di kalangan para pekerja non-esensial. Mereka harus berhenti bekerja karena adanya larangan tempat kerja mereka sementara tidak beroperasi.
Begitu juga dengan nasib pedagang di pasar dan pedagang kaki lima harus menerima kenyataan omzetnya menurun drastis. Untuk itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Lamongan, Ratna Mutia Marhaeni meminta Pemkab Lamongan untuk segera membuat kebijakan strategis terkait penanganan masyarakat yang terkena dampak PPKM Darurat tersebut.
“Pemerintah harus memperhatikan nasib masyarakat yang dipulangkan dari perusahaan karena adanya kebijakan PPKM Darurat. Karena sesuai amanat UUD 1945 fakir miskin dan orang terlantar menjadi tanggung jawab negara,” kata Ratna, Minggu (18/7/21).
Menurutnya, Pemkab Lamongan sudah seyogyanya untuk segera melakukan pendataan berapa jumlah para pekerja yang terpaksa dirumahkan akibat PPKM Darurat.
“Jangan sampai mereka sudah dirumahkan dan membawa dampak buruk, karena salah satu tulang punggung keluarga kehilangan pekerjaan akibat kebijakan pemerintah,” ujarnya.
“Khususnya mereka yang bekerja dalam hubungan ketenagakerjaan yang non-standard seperti pekerja paruh waktu dan pekerja kontrak harian,” imbuhnya.
Anggota Komisi D DPRD Lamongan itu juga menegaskan, hal itu perlu mendapat perhatian, karena saat ini cakupan tenaga kerja yang terlindungi oleh program jaminan ketenagakerjaan masih minim.
“Tentu juga dipertimbangkan skema unemployment benefit untuk melindungi para tenaga kerja yang sewaktu-waktu kehilangan pendapatan, misal karena kehilangan pekerjaan atau mereka yang dirumahkan dan tidak mendapatkan gaji. Ini yang harus segera ditanggulangi,” pungkasnya. (ak/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS