JEMBER – Anggota komisi B DPRD Jember, Wahyu Prayudi Nugroho, akrab disapa Nuki, kebanjiran laporan terkait dugaan penyimpangan harga pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Sebelumnya, HET pupuk bersubsidi ditetapkan turun 20 persen melalui Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 1117/KPTS/SR.310/10/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, dan ditindaklanjuti dengan membuka call center pengaduan penyimpangan harga jual.
Dua kelompok petani dari Kecamatan Arjasa, dan Jenggawah sudah melaporkan ada kios yang masih nekat menjual pupuk bersubsidi di harga Rp 125.000 per sak. Menindaklanjuti laporan itu, Nuki minta agar kelompok tani mengumpulkan bukti-bukti pendukungnya.
“Setiap kali pembelian pupuk, para kelompok tani pasti mendapatkan nota pembelian dan bukti itu yang akan kita jadikan dasar untuk menindak kios nakal,” tegas Nuki, Senin (27/10/2025).
Bahkan, lanjut dia, guna memberikan keleluasan dan jaminan rasa aman petani yang melaporkan adanya dugaan penyimpangan HET pupuk bersubsidi, atas izin Ketua DPC PDI Perjuangan Jember Arif Wibowo, S.H, M.H, kantor DPC akan dibuka sebagai posko pusat pelaporan penyimpangan harga jual pupuk bersubsidi.
“Sementara ini kan hanya nomor pribadi saya dan mas Candra sebagai ketua komisi B yang dipasang untuk hotline pengaduan. Nah, agar petani yang melaporkan tidak ragu maka atas seizin pimpinan, kantor DPC kita gunakan posko pengaduan,” ujarnya.
Nanti, masih kata Nuki, laporan-laporan para petani tentang “kios nakal” itu akan ditindaklanjutinya dalam bentuk teguran sebagai bentuk pembinaan. Tetapi jika teguran lebih dua kali diabaikan, otomatis rekomendasi penutupan dan pencabutan izin operasional kios terpaksa dilakukan.
“Kita sudah mengkoordinasikan teknis itu semua dengan pupuk Indonesia. Jadi sebaiknya jangan dilanggar,” pungkasnya. (art/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










