PAMEKASAN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI, Hj. Ansari, meminta penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap perempuan penyandang disabilitas dilakukan secara menyeluruh. Tak cukup diusut dari sisi pidana. Pemulihan psikologis korban juga harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
Menurut dia, korban membutuhkan perlindungan dan pendampingan karena berada dalam kondisi rentan.
“Ini bukan hanya persoalan penegakan hukum. Korban juga harus mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan mental yang layak,” ujar Ansari di Pamekasan, Rabu (16/9/2026).
Ansari menilai, kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas membuat pendampingan tidak boleh dilakukan secara biasa. Aspek sosial dan psikologis harus menjadi bagian dari penanganan sejak awal.
Dia mengapresiasi langkah kepolisian yang terus mendalami perkara tersebut, termasuk mengamankan salah satu terduga pelaku dan memburu terduga pelaku lainnya.
Proses hukum, lanjut Ansari, harus berjalan sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk menghindar dari tanggung jawab atas perbuatannya.
Di sisi lain, perhatian terhadap korban juga tidak boleh berhenti setelah proses penyidikan selesai. Korban perlu dipastikan mendapat pendampingan hingga kondisi sosial dan mentalnya kembali pulih.
Ansari berharap pengusutan tidak hanya berhenti pada penetapan tersangka dan vonis hukum. Negara juga harus memastikan korban tidak kembali menjadi korban karena lemahnya pendampingan.
“Yang paling penting, korban jangan sampai ditinggalkan setelah kasusnya ditangani. Perlindungan dan pemulihan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum,” jelas anggota Komisi VIII DPR RI itu.
Dia meminta seluruh pihak terkait bersinergi dalam menangani perkara tersebut. Polisi, pemerintah daerah, dinas sosial, serta lembaga yang bergerak di bidang perlindungan perempuan dan penyandang disabilitas harus memastikan korban mendapat hak-haknya.
Kasus tersebut sebelumnya mendapat atensi Polda Jawa Timur. Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Kombes Pol. Ganis Setyaningrum bahkan sempat mengunjungi korban.
Sekadar diketahui, kasus yang menimpa perempuan 46 tahun itu telah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada Rabu (2/9/2026). Dalam laporan, dugaan kekerasan seksual disebut terjadi hingga empat kali di wilayah Kecamatan Pakong dan Pegantenan.
Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan salah satu terduga pelaku berinisial M. Sementara hingga kemarin (15/9/2026), polisi masih memburu satu terduga pelaku lainnya. (hzm/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












