Rabu
16 September 2026 | 9 : 19

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

pdip-jatim-260105-doding

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah Diniyah di Kabupaten Trenggalek telah disahkan. DPRD Trenggalek berharap regulasi yang menjadi payung hukum bagi lembaga pendidikan keagamaan tersebut segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang.

Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, mengatakan lahirnya perda tersebut merupakan bentuk perhatian dewan terhadap keberadaan lembaga pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program bantuan pemerintah.

“Perda ini inisiatif dari dewan. Setidaknya sebagai bentuk kepedulian kepada lembaga pendidikan keagamaan nonformal. Setelah melalui proses, akhirnya dari semula statusnya rancangan peraturan daerah kini menjadi peraturan daerah,” kata Doding, Rabu (16/9/2026).

Menurutnya, perda tersebut tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi diharapkan menjadi dasar bagi Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberikan perhatian lebih kepada lembaga pendidikan keagamaan.

Salah satunya melalui peluang dukungan bantuan operasional maupun program bantuan pemerintah daerah lainnya.

Lembaga yang menjadi perhatian antara lain madrasah diniyah dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) yang selama ini menjalankan fungsi pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Doding mengatakan, sejumlah lembaga pendidikan nonformal tersebut selama ini belum mendapatkan dukungan seperti bantuan operasional yang diberikan kepada lembaga pendidikan lainnya.

Dengan telah disahkannya perda, terdapat payung hukum yang dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dan menjalankan program bantuan bagi lembaga pendidikan keagamaan.

“Nah, selanjutnya atau nantinya, pendidikan nonformal atau madrasah diniyah yang belum mendapatkan bantuan seperti Bosda Madin atau bantuan lainnya berpeluang mendapatkan bantuan,” ujarnya.

Bagi DPRD, keberadaan perda tersebut menjadi langkah awal. Pekerjaan berikutnya adalah memastikan regulasi benar-benar diterjemahkan dalam program dan kebijakan pemerintah daerah.

Karena itu, Doding berharap implementasi perda tidak menunggu terlalu lama. Ia mendorong Pemkab Trenggalek mulai mempersiapkan pelaksanaannya sehingga paling lambat dapat berjalan pada 2027.

Harapan tersebut tidak lepas dari kebutuhan lembaga pendidikan keagamaan di berbagai wilayah Trenggalek yang selama ini mengandalkan kemampuan internal dan dukungan masyarakat untuk menjalankan kegiatan pendidikan.

“Harapannya perda ini bisa segera dilaksanakan, maksimal pada 2027 mendatang,” katanya.

Untuk mempercepat implementasi, Doding juga meminta lembaga pendidikan keagamaan aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Koordinasi tersebut diperlukan mulai dari tingkat Kementerian Agama hingga Dinas Pendidikan, terutama dalam memastikan data lembaga pendidikan nonformal yang ada di Trenggalek.

Menurutnya, sinkronisasi data menjadi bagian penting agar ketika program bantuan mulai dijalankan, pemerintah memiliki basis data yang jelas mengenai lembaga penerima.

“Harapannya, data lembaga pendidikan dapat disinkronkan,” ujar pria yang juga Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Trenggalek ini.

Dengan demikian, perda tidak hanya menjadi dokumen hukum yang telah disahkan, tetapi benar-benar memiliki dampak bagi lembaga pendidikan keagamaan di tingkat masyarakat.

Bagi DPRD Trenggalek, perhatian terhadap madrasah diniyah dan lembaga pendidikan nonformal merupakan bagian dari upaya memastikan pendidikan keagamaan yang selama ini tumbuh dari masyarakat mendapat ruang yang lebih baik dalam kebijakan pemerintah daerah.

Kini, setelah regulasi disahkan, harapan lembaga-lembaga tersebut berada pada tahap berikutnya: bagaimana perda diterjemahkan menjadi program nyata.

Sebab bagi madrasah diniyah dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya, payung hukum bukanlah tujuan akhir. Yang ditunggu adalah hadirnya perhatian pemerintah dalam bentuk dukungan yang benar-benar bisa dirasakan. (azz/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Trenggalek Dorong Perda Pesantren dan Madin Mulai Berlaku Maksimal 2027

TRENGGALEK – Peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pesantren dan Madrasah Nonformal atau Madrasah ...
EKSEKUTIF

Terbukti Pungli Retribusi Sampah, Dua PPPK Paruh Waktu DLH Surabaya Diberhentikan

SURABAYA — Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu ...
SEMENTARA ITU...

Tradisi Keduk Beji, Upaya Warga Tawun Melestarikan Sumber Air Jadi Wisata Budaya

NGAWI – Warga Desa Tawun, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, terus melestarikan tradisi Keduk Beji sebagai bentuk ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bantu Air Bersih di 5 Desa Kecamatan Sumberrejo Terdampak Kekeringan

BOJONEGORO – Dampak musim kemarau panjang yang memicu krisis air bersih terus meluas di wilayah Kabupaten ...
LEGISLATIF

DPRD Surabaya Usulkan Pekerja Kebersihan Kampung Digandeng BPJS Ketenagakerjaan

SURABAYA — DPRD Kota Surabaya mendorong pekerja kebersihan di lingkungan kampung yang selama ini menerima upah dari ...
KRONIK

Kawal Penyaluran Air, Natasha Devianti Pastikan Bantuan Masuk Wilayah Kekeringan Bojonegoro

BOJONEGORO – Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Bojonegoro, Natasha Devianti, bergerak, mengawal penyaluran air bersih ...