MADIUN – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Anton Kusumo, meminta pemerintah mengevaluasi mekanisme penentuan desil kesejahteraan agar tidak hanya didasarkan pada kondisi fisik rumah. Menurutnya, ukuran utama harus mengacu pada penghasilan dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, serta kesehatan sehingga bantuan sosial tepat sasaran.
Permintaan tersebut disampaikan Anton menyusul banyaknya keluhan warga yang kehilangan hak menerima bantuan sosial akibat perubahan data desil kesejahteraan, meski kondisi ekonomi mereka dinilai tidak mengalami perubahan.
“Jangan hanya melihat rumahnya bagus atau lantainya keramik. Bisa saja itu rumah warisan orang tua. Yang harus menjadi ukuran adalah penghasilan dan kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan hidup, pendidikan, maupun kesehatan,” tegas Anton, Minggu (2/8/2026).
Aspirasi itu mengemuka dalam Reses Masa Persidangan III DPRD Kota Madiun Tahun Sidang 2025–2026 di Kantor Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Jumat (31/7/2026) malam, yang dihadiri sekitar 150 warga.
Anton mencontohkan adanya warga yang sebelumnya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memperoleh bantuan pendidikan bagi anak yang menempuh kuliah. Namun, setelah status desil kesejahteraannya berubah, bantuan tersebut dihentikan meski kemampuan ekonomi keluarga tetap terbatas.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu ditinjau kembali agar masyarakat yang benar-benar berhak tidak kehilangan akses terhadap program bantuan pemerintah.

“Kami akan meminta rekomendasi dari kelurahan, kemudian menyampaikannya kepada Dinas Sosial agar dilakukan peninjauan kembali. Kalau memang syaratnya masih terpenuhi, maka data tersebut harus dievaluasi sehingga warga yang berhak tetap bisa menerima bantuan,” ujarnya.
Selain persoalan data desil, Anton juga menerima aspirasi terkait kerusakan talud sungai yang memicu banjir saat musim hujan.
“Yang pertama adalah persoalan talud sungai yang sudah rusak. Saat hujan turun, air meluap dan menyebabkan banjir yang berdampak kepada masyarakat. Ini tentu akan kami tindak lanjuti,” katanya.
Warga juga mengusulkan perhatian terhadap lapangan sepak bola sebagai sarana pembinaan atlet muda. Menurut Anton, pemerintah perlu mendukung penyediaan fasilitas olahraga sebagai bagian dari pembinaan generasi muda.
Selain itu, keluhan mengenai Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di kawasan Jalan Palem, Karombasan, belakang stadion, juga menjadi perhatian karena dinilai mengganggu aktivitas pelaku usaha kuliner di sekitar lokasi.
Anton memastikan seluruh aspirasi tersebut akan dikomunikasikan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar memperoleh tindak lanjut sesuai kewenangannya. (ahm/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











