SURABAYA – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Yordan M. Batara Goa, mendesak Pemerintah Provinsi Jatim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyusul terungkapnya dugaan pungutan liar (pungli) senilai Rp8,44 miliar. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat akuntabilitas pelayanan publik sekaligus mencegah terulangnya praktik serupa.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur itu menegaskan, dugaan pungli menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah untuk segera melakukan pembenahan birokrasi di sektor ESDM.
“Sebagai fungsi kontrol DPRD, kami sangat menyayangkan adanya dugaan pungli tersebut. Kami mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur segera melakukan evaluasi terhadap potensi kebocoran itu agar tata kelola sektor ESDM semakin akuntabel dan transparan,” ujar Yordan, Kamis (30/7/2026).
Selain evaluasi, Yordan meminta Pemprov Jatim segera melakukan pembenahan internal di lingkungan Dinas ESDM guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha terhadap layanan pemerintah.
“Langkah bersih-bersih harus segera dilakukan. Kepercayaan publik harus dikembalikan sehingga masyarakat maupun pelaku usaha tidak lagi merasa khawatir dalam mengurus perizinan ataupun menjalankan kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai aturan,” katanya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, Yordan juga mendorong penguatan sistem pelayanan berbasis digital, khususnya dalam proses perizinan. Menurutnya, digitalisasi dengan mekanisme yang transparan akan mempersempit ruang terjadinya praktik pungutan liar.
“Kalau perizinan dilakukan secara online, tahapan prosesnya harus jelas dan transparan. Masyarakat harus bisa mengecek sampai di mana berkas atau dokumen yang mereka ajukan diproses. Dengan begitu, peluang terjadinya praktik yang tidak semestinya bisa diminimalkan,” tegasnya.
Ia berharap evaluasi tata kelola di Dinas ESDM segera ditindaklanjuti sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih profesional, akuntabel, transparan, serta bebas dari praktik penyimpangan yang merugikan masyarakat maupun pendapatan daerah. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












