PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ponorogo, Teguh Pujianto, menggelar sosialisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan Tahun 2025.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kediamannya, Desa Kalisat, Kecamatan Bungkal, Kabupaten Ponorogo, pada Sabtu (14/3/2026) sore.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rencana regulasi daerah yang mengatur ketahanan pangan serta perlindungan bagi petani di Kabupaten Ponorogo.
“Perda yang dirancang DPRD dengan Komisi B ini sangat bermanfaat untuk melindungi petani untuk warga Kabupaten Ponorogo,” terangnya.

Ia mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo bersama DPRD berupaya memastikan ketersediaan pangan di daerah. Melalui Raperda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menyiapkan cadangan pangan daerah.
“Dengan adanya payung hukum berupa Perda, bupati bersama DPRD bisa mengalokasikan anggaran untuk membeli kebutuhan pangan yang disimpan sebagai cadangan,” jelas Teguh.
“Jadi, ketika terjadi paceklik atau harga pangan melonjak sehingga masyarakat kesulitan membeli, pemerintah bisa hadir membantu,” imbuh Wakabid Pertanian dan Pangan, Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan Lautan dan Perikanan DPC PDI Perjuangan Ponorogo itu.
Selain untuk mengantisipasi kenaikan harga, cadangan pangan juga dapat dimanfaatkan untuk membantu petani ketika harga hasil pertanian turun hingga berada di bawah biaya produksi.
Ia menambahkan, Raperda yang disusun tersebut dinilai sangat penting untuk melindungi petani sekaligus menjaga ketahanan pangan masyarakat di Kabupaten Ponorogo. Bahkan, petani bisa mendapatkan asuransi ketika gagal panen.
“Pemerintah hadir untuk menstabilkan harga pangan melalui APBD Ponorogo. Dengan adanya Perda ini, pemda juga dapat memberikan insentif kepada petani Ponorogo yang tetap bertahan mengelola sektor pertanian,” lanjutnya.
Ia juga menyinggung terkait implementasi Perda LP2B (Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) yang sebelumnya telah disahkan. Namun, di lapangan masih ditemukan sejumlah pelanggaran, di mana beberapa lahan LP2B dialihfungsikan menjadi bangunan lain.
“Lahan-lahan LP2B ada beberapa yang dijadikan KDMP. Kemarin ada Peraturan Menteri Pertanian yang kalau melanggar itu, wajib mengganti lahan di lain tempat,” katanya.
Untuk itu, pihaknya terus melakukan pengawasan bersama leading sector terkait dan memastikan Perda tersebut dijalankan dengan baik.
“Kami kerjasama dengan dinas terkait memberikan masukan, dan pengawasan agar Perda itu dijalankan agar sawah-sawah tidak berkurang. Kalau yang melanggar, dengan adanya Peraturan Menteri itu juga, semoga bisa dijalankan untuk digantikan lahannya di tempat lain,” tegas Teguh.
Selain sosialisasi Raperda, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan santunan kepada 100 anak yatim/piatu. Santunan tersebut berasal dari hasil dividen saham yang sebelumnya diberikan Teguh Pujianto kepada anak-anak, yatim dari Bintang Swalayan, sehingga manfaatnya dapat terus dirasakan secara berkelanjutan. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













