BLITAR – Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kehutanan Jawa Timur 2025 diharapkan dapat memperkuat perlindungan kawasan hutan sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur, Erma Susanti, saat menggelar sosialisasi perda tersebut di Puri Perdana Hotel & Convention Hall, Kota Blitar, Minggu (8/3/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh struktur dan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Blitar. Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai regulasi baru sektor kehutanan yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Erma menjelaskan, perda tersebut disusun untuk memastikan kelestarian hutan tetap terjaga sekaligus membuka ruang bagi masyarakat sekitar hutan agar dapat memanfaatkan lahan secara optimal tanpa merusak ekosistem.
“Perda ini hadir untuk memastikan kelestarian hutan Jawa Timur tetap terjaga, sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat di sekitar hutan agar bisa mengelola lahan secara optimal tanpa merusak ekosistem,” ujar Erma, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, kawasan hutan di Jawa Timur memiliki peran vital bagi keberlangsungan lingkungan hidup. Luas kawasan hutan di provinsi ini mencapai sekitar 1,2 juta hektare yang selama ini berfungsi sebagai penyangga ekologi sekaligus benteng alami dari potensi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor.

Erma menegaskan, keberadaan hutan tidak hanya berkaitan dengan aspek lingkungan, tetapi juga menyangkut kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang tinggal di sekitarnya. Karena itu, regulasi tersebut dirancang agar pengelolaan hutan dapat berjalan seimbang antara kepentingan konservasi dan kesejahteraan warga.
Ia juga menyinggung pentingnya menjaga hutan sebagai bagian dari semangat merawat lingkungan yang kerap ditekankan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri melalui gerakan merawat Ibu Pertiwi.
“Semangat merawat bumi ini sejalan dengan nilai ideologi partai. Kita terus didorong untuk menjaga alam, merawat hutan, dan memastikan generasi mendatang tetap bisa menikmati kekayaan lingkungan yang kita miliki,” jelas Bendahara Fraksi PDIP DPRD Jawa Timur tersebut.
Melalui sosialisasi ini, Erma berharap para kader partai tidak hanya memahami substansi perda, tetapi juga dapat menjadi penggerak di tengah masyarakat.
Mereka diharapkan mampu menjadikan regulasi tersebut sebagai dasar advokasi untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memperjuangkan kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Harapannya, kader bisa menjadi jembatan antara regulasi dan masyarakat. Ketika ada persoalan di lapangan, perda ini bisa menjadi dasar untuk memperjuangkan perlindungan hutan sekaligus kesejahteraan warga,” pungkasnya. (arif/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










