Rabu
07 Oktober 2026 | 9 : 12

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Dorong Pansus Hak Angket Terkait Dugaan Pelanggaran Perjalanan Dinas

pdip jatim 260430 zulham

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang dorong pembentukan Pansus Hak Angket untuk telusuri dugaan pelanggaran perjalanan dinas.

MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai langkah kelembagaan untuk menelusuri dugaan persoalan dalam perjalanan dinas Wakil Bupati Malang.

Langkah ini diambil menyusul munculnya informasi terkait perjalanan dinas Wakil Bupati bersama sejumlah OPD untuk menghadiri audiensi dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, yang diduga menggunakan dokumen dengan keabsahan yang dipertanyakan.

Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan DPRD perlu mengambil langkah resmi untuk memastikan persoalan tersebut terang secara hukum dan administratif.

“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.

Menurut Zulham, tata kelola pemerintahan daerah harus berjalan dalam satu garis komando yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ia menilai, jika benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah serta penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan tersebut tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas jabatan publik.

“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah potensi persoalan serius muncul,” tegasnya.

Zulham juga mengingatkan, penggunaan tanda tangan pindai tanpa kewenangan, terlebih dalam proses administrasi keuangan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Ia menyebut, hal tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta membuka potensi implikasi terhadap pengelolaan keuangan negara.

Fraksi PDIP memandang pembentukan Pansus Hak Angket sebagai mekanisme konstitusional DPRD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Ini bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tetapi menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Zulham.

Ia menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran serius, maka DPRD dapat menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Jabatan adalah amanat publik. Karena itu, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika pemerintahan,” pungkasnya. (ull/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Novita Minta Calon Dewas RRI Perhatikan Nasib Kontributor, Honorer, dan PPPK

JAKARTA – Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini meminta calon Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik ...
KRONIK

Gandeng BSI, Bupati Ipuk Perkuat Upaya Pengentasan Kemiskinan

BANYUWANGI – Upaya pengentasan kemiskinan di Banyuwangi terus diperkuat melalui kolaborasi banyak pihak. Kali ini, ...
EKSEKUTIF

Eri Ungkap Alasan 13 Kepala PD Surabaya Diganti: Bukan Soal Suka atau Tidak Suka

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menjelaskan alasan pergantian 13 kepala perangkat daerah dalam setahun. Evaluasi ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Minta Kompetensi Guru di Kabupaten Kediri Ditingkatkan

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana meminta kompetensi guru di Kabupaten Kediri terus ditingkatkan ...
KRONIK

Bupati Lukman Resmikan Pengaktifan Pompa P2AT Tragah, Harap Tingkatkan Intensitas Tanam

BANGKALAN – Pemerintah Kabupaten Bangkalan mengaktifkan kembali pompa P2AT (Proyek Pengembangan Air Tanah) di ...
KRONIK

Pejabat Banyuwangi Jalani Tes Urine dan Tandatangani Pakta Integritas Bebas Narkoba

BANYUWANGI – Pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, mulai camat hingga kepala Organisasi Perangkat ...