Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang dorong pembentukan Pansus Hak Angket untuk telusuri dugaan pelanggaran perjalanan dinas.
MALANG — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan akan mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket sebagai langkah kelembagaan untuk menelusuri dugaan persoalan dalam perjalanan dinas Wakil Bupati Malang.
Langkah ini diambil menyusul munculnya informasi terkait perjalanan dinas Wakil Bupati bersama sejumlah OPD untuk menghadiri audiensi dengan Gibran Rakabuming Raka di Istana Negara, yang diduga menggunakan dokumen dengan keabsahan yang dipertanyakan.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, menegaskan DPRD perlu mengambil langkah resmi untuk memastikan persoalan tersebut terang secara hukum dan administratif.
“Dengan tetap menjunjung etika kelembagaan, kami akan mengusulkan pembentukan Panitia Khusus Hak Angket. DPRD perlu memanggil Bupati dan Wakil Bupati untuk memberikan penjelasan,” ujarnya.
Menurut Zulham, tata kelola pemerintahan daerah harus berjalan dalam satu garis komando yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ia menilai, jika benar terjadi perjalanan dinas tanpa persetujuan kepala daerah serta penggunaan dokumen yang diragukan keasliannya, maka persoalan tersebut tidak sekadar administratif, tetapi menyangkut integritas jabatan publik.
“Disiplin pemerintahan bukan sekadar formalitas. Ketika prosedur diabaikan, di situlah potensi persoalan serius muncul,” tegasnya.
Zulham juga mengingatkan, penggunaan tanda tangan pindai tanpa kewenangan, terlebih dalam proses administrasi keuangan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Ia menyebut, hal tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta membuka potensi implikasi terhadap pengelolaan keuangan negara.
Fraksi PDIP memandang pembentukan Pansus Hak Angket sebagai mekanisme konstitusional DPRD untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Ini bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tetapi menjaga marwah lembaga dan memastikan pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Zulham.
Ia menambahkan, apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya pelanggaran serius, maka DPRD dapat menempuh langkah lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Jabatan adalah amanat publik. Karena itu, setiap tindakan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etika pemerintahan,” pungkasnya. (ull/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










