PONOROGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Gedung DPRD Ponorogo, Senin (2/3/2026).
Sebelum ditetapkan, tiga Raperda telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Ponorogo serta tahapan fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur. Tiga Reperada tersebut, yaitu, Raperda tentang Pengelolaan dan Perlindungan Pasar Rakyat, Raperda Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda Penyelenggaraan Cadangan Pangan Daerah.
Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ponorogo, Sunyoto, mengungkapkan bahwa tiga raperda tersebut telah dilakukan penyesuaian dan perubahan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Tiga raperda ini telah disesuaikan dan disempurnakan berdasarkan hasil fasilitasi dari gubernur yang tertuang dalam surat keputusan. Seluruh substansi yang perlu diperbaiki telah kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menambahkan, selain menetapkan tiga Raperda, pimpinan legislatif dan Plt. Bupati Ponorogo juga melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Perubahan Atas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya mengusulkan dua raperda lain, yaitu Raperda tentang Pembentukan Lima Desa Baru, yakni Desa Sambiganen, Desa Galeh, Desa Ngandel, dan Desa Pucakmulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argomulyo di Kecamatan Slahung; serta Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Raperda ini merupakan isu penting dalam penyelenggaraan ekonomi daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan. Selain itu, regulasi ini menjadi respons atas dinamika sosial dan kebutuhan masyarakat agar pelaksanaannya dapat berjalan secara tepat, efektif, dan efisien,” ujar Sunyoto.
“Ke depan, dengan terbentuknya desa baru tersebut, diharapkan mampu memperkuat kohesi sosial, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta mendorong tumbuhnya pusat-pusat ekonomi baru di tingkat kota,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, mengatakan, tiga Raperda tersebut diharapkan menjadi kebijakan yang memiliki dampak langsung terhadap perlindungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Keputusan hari ini menyangkut keberpihakan kita terhadap rakyat. Pasar rakyat harus memiliki ruang yang adil di tengah ekspansi ritel modern. Program penanggulangan kemiskinan harus berbasis data dan memiliki ukuran keberhasilan yang jelas,” ujarnya.
“Cadangan pangan daerah wajib kita pastikan aman sebagai langkah antisipasi menghadapi perubahan iklim dan dinamika global,” pungkasnya. (jrs/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS











