NGAWI – Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi melakukan klarifikasi terkait kabar viral mengenai biaya penebangan pohon pelindung sebesar Rp 5,5 juta yang dibebankan kepada warga. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), legislatif memastikan nilai tersebut muncul akibat kesepakatan teknis, bukan praktik pungutan liar.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi, Feligia Agit Hendiadi, menjelaskan bahwa polemik yang sempat memicu kegaduhan di media sosial tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman informasi mengenai prosedur di lapangan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi mendalam. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pungli. Angka Rp 5,5 juta itu merupakan akumulasi biaya kompensasi dan jasa pihak ketiga yang memang sudah disepakati oleh pemohon,” ujar Agit seusai rapat di Gedung DPRD Ngawi, Kamis (5/2/2026).
Rincian Kompensasi Ekologis
Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015, setiap penebangan pohon pelindung di area publik wajib dibarengi dengan langkah proteksi lingkungan.
Hasil klarifikasi dengan DLH, pihak DPRD merinci bahwa total biaya Rp 5,5 juta tersebut terdiri dari tiga komponen utama:
Pengadaan Bibit, Rp 3 juta untuk pembelian 10 bibit pohon pengganti dengan spesifikasi tinggi masing-masing 2 meter.
Pengadaan bibit untuk kepentingan pribadi pemohon sebesar Rp1,5 juta.
Jasa Operasional, Rp 1 juta untuk upah tenaga pihak ketiga yang melakukan pemotongan dan pembersihan di lapangan.
Faktor “Terima Beres”
Agit menambahkan, polemik ini mencuat karena pemohon memilih untuk menyerahkan seluruh proses administrasi dan teknis kepada pihak ketiga. Dinas juga memberikan opsi bagi pemohon untuk menentukan toko tanaman untuk membeli bibit pengganti.

Secara aturan, warga diperbolehkan melakukan penebangan secara mandiri dan menyediakan bibit pengganti sendiri untuk menekan biaya.
“Dalam kasus ini, pemohon tidak ingin direpotkan dengan urusan teknis, mulai dari mencari bibit hingga proses penebangan. Maka, seluruhnya dikerjakan oleh pihak ketiga atas permintaan pemohon sendiri,” lanjut Agit.
Pihak legislatif berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang simpang siur. Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap mewajibkan penggantian pohon sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ekosistem perkotaan.
“Ini adalah langkah proteksi ekologis yang diatur undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur agar tidak terjadi salah tafsir di kemudian hari,” pungkasnya. (amd/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












