Rabu
15 Juli 2026 | 4 : 48

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Komisi IV DPRD Ngawi Bahas Isu Dugaan Pungli Uang Pemotongan Pohon

IMG-20260205-WA0043_copy_773x515

NGAWI – Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi melakukan klarifikasi terkait kabar viral mengenai biaya penebangan pohon pelindung sebesar Rp 5,5 juta yang dibebankan kepada warga. Berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), legislatif memastikan nilai tersebut muncul akibat kesepakatan teknis, bukan praktik pungutan liar.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ngawi, Feligia Agit Hendiadi, menjelaskan bahwa polemik yang sempat memicu kegaduhan di media sosial tersebut disebabkan oleh kesalahpahaman informasi mengenai prosedur di lapangan.

“Kami sudah melakukan klarifikasi mendalam. Hasilnya, tidak ditemukan unsur pungli. Angka Rp 5,5 juta itu merupakan akumulasi biaya kompensasi dan jasa pihak ketiga yang memang sudah disepakati oleh pemohon,” ujar Agit seusai rapat di Gedung DPRD Ngawi, Kamis (5/2/2026).

Rincian Kompensasi Ekologis

Berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2015, setiap penebangan pohon pelindung di area publik wajib dibarengi dengan langkah proteksi lingkungan.

Hasil klarifikasi dengan DLH, pihak DPRD merinci bahwa total biaya Rp 5,5 juta tersebut terdiri dari tiga komponen utama:

Pengadaan Bibit, Rp 3 juta untuk pembelian 10 bibit pohon pengganti dengan spesifikasi tinggi masing-masing 2 meter.

Pengadaan bibit untuk kepentingan pribadi pemohon sebesar Rp1,5 juta.

Jasa Operasional, Rp 1 juta untuk upah tenaga pihak ketiga yang melakukan pemotongan dan pembersihan di lapangan.

Faktor “Terima Beres”

Agit menambahkan, polemik ini mencuat karena pemohon memilih untuk menyerahkan seluruh proses administrasi dan teknis kepada pihak ketiga. Dinas juga memberikan opsi bagi pemohon untuk menentukan toko tanaman untuk membeli bibit pengganti.

Secara aturan, warga diperbolehkan melakukan penebangan secara mandiri dan menyediakan bibit pengganti sendiri untuk menekan biaya.

“Dalam kasus ini, pemohon tidak ingin direpotkan dengan urusan teknis, mulai dari mencari bibit hingga proses penebangan. Maka, seluruhnya dikerjakan oleh pihak ketiga atas permintaan pemohon sendiri,” lanjut Agit.

Pihak legislatif berharap masyarakat tidak lagi termakan informasi yang simpang siur. Pemerintah Kabupaten Ngawi tetap mewajibkan penggantian pohon sebagai bentuk tanggung jawab menjaga ekosistem perkotaan.

“Ini adalah langkah proteksi ekologis yang diatur undang-undang. Kami mengimbau masyarakat untuk memahami prosedur agar tidak terjadi salah tafsir di kemudian hari,” pungkasnya. (amd/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Gen Z dan Karang Taruna Motor Ekonomi Kreatif Kampung, Anas: Beri Kesempatan Seluas-luasnya

SURABAYA – Generasi muda dinilai memiliki peran krusial dalam memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Karang ...
KRONIK

Empat SD Negeri di Ponorogo Nihil Siswa Baru, Riyanto Minta Dindik Siapkan Solusi

PONOROGO – Empat sekolah dasar negeri (SDN) di Kabupaten Ponorogo tidak mendapatkan satu pun siswa baru pada ...
LEGISLATIF

Mia Desak Pemkot Malang Evaluasi Data Kemiskinan agar Bansos Tepat Sasaran

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita mendesak Pemkot Malang mengevaluasi data kemiskinan agar ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Surabaya Ajak Anak Muda Kikis Stigma Negatif Politik

SURABAYA – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Budi Leksono, menegaskan bahwa lembaga legislatif selalu ...
LEGISLATIF

Puan Minta Pemerintah Perkuat Kesiapsiagaan Nasional Hadapi Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memperkuat kesiapsiagaan nasional menyusul meningkatnya aktivitas ...
LEGISLATIF

Widarto Serap Aspirasi Warga, Perbaikan Jalan Desa Jadi Prioritas Pembahasan DPRD Jember

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menegaskan perbaikan jalan desa menjadi prioritas pembahasan setelah menyerap ...