MAGETAN – Fraksi PDI Perjuangan mengharapkan salah satu manifestasi pelaksanaan prinsip tata kelola pemerintah yang baik (Good Governance) yang menjadi tuntutan masyarakat adalah terwujudnya suatu sistem pengelolaan kekayaan daerah yang memadai, informatif transparan dan akuntabel.
Hal itu tertuang dalam pandangan umum fraksi PDI Perjuangan atas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah pada rapat paripurna di gedung dewan, Kamis (4/12/2025).
Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menyampaikan, pihaknya sependapat dengan eksekutif dalam upaya mewujadkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dengan memanfatkan ruang wilayah secara berdaya guna, serasi selaras dan seimbang.
Fraksi, kata Rita, berkehendak agar dalam penyusunan dan pembahasan raperda disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pembahasan nanti diharapkan menghasilkan peraturan daerah yang efisien, efektif dan disusun secara profesional.
“Setelah disahkan, nantinya Perda bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi maayarakat Magetan,” kata Rita Haryati.

Lanjut dia, Fraksi PDI Perjuangan telah mencermati dan melakukan kajian terhadap draf raperda dengan penilaian-penilaian sebagai bahan penyempurnaan pembahasan.
“Fraksi PDI Perjuangan menilai pengelolaan BMD yang optimal seharusnya mampu menjadi alat dukung efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintah, sekaligus berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat,” urainya.
Visi jangka panjang dari Perda ini menjadikan aset daerah lebih dari sekedar inventaris.
“Fraksi Berharap aturan baru nanti dapat memaksimalkan pemanfaatan aset, menjadi salah satu kontribusi signifikan terhadap PAD, dan menjadi faktor pengungkit tumbuhnya PAD,” katanya.
Selain itu Fraksi PDI Perjuangan juga meminta penjelasan terkait besaran pendapatan asli daerah yang bisa tumbuh dari penetapan raperda nanti.
Dinilai tanpa penghitungan yang terukur perubahan regulasi hanya akan bersifat administratif tanpa memberi dampak signifikan terhadap peningkatan kapasitas fiskal daerah.
“Agar sosialisasi lebih masif kepada masyarakat terkait penyebarluasan informasi mana saja aset pemkab yang bisa dikerjasamakan,” kata Rita.
“Kami ingin memastikan masyarakat benar-benar mengetahui isi perdanya dan jika belum ada yang memahami, Fraksi mendorong pemkab Magetan meningkatkan sosialisasi,” imbuhnya.
Penyusunan raperda ini harus dilakukan secara cermat. Perlu adanya partisipasi publik dengan memperhatikan kearifan lokal dan melibatkan elemen masyarakat, akademisi, LSM media, profesional, swasta.
“Semoga pandangan umum ini dapat memberikan kontribusi dan masukan kepada Pemkab Magetan guna menunjang pembangunan kedepan menjadi lebih baik,” tutup Rita Haryati.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













