MAGETAN – Rapat musyawarah pimpinan DPRD Magetan memutuskan H. Suyatno, yang sebelumnya Wakil Ketua DPRD menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD.
Plt. Sekretaris DPRD (Sekwan) Magetan Yok Sujarwadi mengatakan,
penunjukan tersebut merupakan hasil dari musyawarah pimpinan DPRD. Yakni Suyanto yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua I dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua II Pangayoman dari Demokrat, dan Wakil Ketua III Puthut Pujiono dari Gerindra.
Musyawarah pimpinan dilakukan menyusul penahanan sekaligus penetapan status tersangka, SRT, Ketua DPRD Magetan, oleh kejaksaan setempat.
“Hasil rapat dan musyawarah pimpinan, menunjuk Pak Suyatno sebagai pelaksana tugas ketua dewan,” ujar Yok kepada wartawan di Magetan, Jumat (24/10/2026).
Menurutnya, penunjukan Plt. Ketua DPRD tersebut bertujuan untuk menjaga stabilitas kinerja lembaga legislatif tersebut agar roda kelembagaan dan juga pemerintahan di Kabupaten Magetan berjalan normal.
Ia menjelaskan bahwa Plt. ketua dewan akan berfungsi sama dengan ketua DPRD untuk memimpin rapat paripurna, berkoordinasi dengan forkopimda, dan menjalankan tugas administratif harian DPRD.
“Sifatnya sementara waktu sambil menunggu proses hukum atau partai pengusung menunjuk ketua definitif baru,” katanya.
Perihal penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPRD Magetan, Suyatno menyampaikan akan menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya.
“Amanah akan kami jalankan demi masyarakat Magetan,” kata Suyatno.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










