SURABAYA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur tengah merampungkan revisi peraturan daerah (Perda) terkait peningkatan Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) serta Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, mengungkapkan, terdapat tiga isu krusial yang diusung dalam rancangan perda tersebut.
Yang pertama terkait penyalahgunaan pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol) sehingga DPRD Provinsi berupaya agar dengan revisi dapat menjadi pencegahan terhadap kedua hal tersebut.
Yordan menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya penyalahgunaan pinjaman online. Menurutnya, banyak warga yang terjerat pinjol karena dana yang dipinjam justru digunakan untuk berjudi.
“Karena pinjol sering kali disalahgunakan. Banyak yang meminjam tetapi akhirnya tidak dibayar. Apalagi kalau terjerat judol, uang dari pinjol dipakai untuk judol. Oleh karena itu kami mendorong fasilitasi pencegahan hal ini,” jelas Yordan, Rabu (26/11/2025).
Isu kedua yang menjadi perhatian adalah penertiban penggunaan sound horeg yang dinilai mengganggu masyarakat. Regulasi tersebut diharapkan dapat mengurangi polusi suara dan menjaga kenyamanan masyarakat.
“Sound horeg tidak boleh dibunyikan saat perjalanan dari gudang ke lokasi start. Juga tidak boleh dibunyikan saat melewati sekolah dan rumah ibadah, terutama ketika ada kegiatan ibadah,” ujarnya.
Ketiga, isu terakhir yang menjadi perhatian ialah terkait penguatan keamanan bahan pangan untuk mencegah zoonosis.
Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya itu juga menyoroti pentingnya keamanan bahan pangan sebagai upaya mencegah penyakit zoonosis, yaitu penyakit yang menular dari hewan ke manusia.
“Intinya jangan sampai beredar bahan makanan yang berpotensi zoonosis. Tujuannya mencegah penularan penyakit dari hewan ke manusia,” jelas Yordan.
Dia menyebut beberapa contoh penyakit zoonosis yang berbahaya, seperti antraks dari sapi dan rabies yang dapat ditularkan melalui kelelawar, kucing, maupun anjing.
Rancangan perda tersebut dijadwalkan memasuki tahap akhir pada pekan ini. Perda Trantibum Linmas ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat, meningkatkan ketertiban umum, serta mengantisipasi berbagai potensi gangguan sosial dan kesehatan di Jawa Timur.
“Rencananya Kamis ini akan dilaporkan hasilnya dalam sidang paripurna DPRD. Setelah itu kita menunggu fasilitasi dari Kemendagri, lalu pendapat akhir fraksi, dan kemudian ditetapkan. Jadi kurang lebih bulan Desember sudah ditetapkan,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










