MAGETAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Magetan tahun 2026 diperkirakan tidak tepat waktu lantaran draf raperda maupun draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum diterima pihak dewan.
“Harusnya awal Oktober dokumen KUA-PPAS sudah masuk ke dewan. Tapi sampai sekarang belum,” kata Wakil Ketua 1 DPRD Magetan, Suyatno, Jumat (7/11/2025).
Legislator PDI Perjuangan ini menambahkan, batas pengesahan APBD yakni pada 30 November 2025. Atau tersisa sekitar 3 minggu dari sekarang.
Keterlambatan juga dampak susulan dari lambatnya pembahasan P-APBD 2025.
Keterlambatan pembahasan, lanjut dia, mencerminkan kemunduran tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah.
“Pemerintahan baru seharusnya datang dengan semangat kerja cepat dan efektif. Urusan APBD sebagai ruh pembangunan daerah saja belum dimulai,” kata Suyatno.
“RKPD saja belum ada, apalagi KUA-PPAS dan draf APBD,” katanya.
“Membahas seluruh dokumen dalam waktu sesingkat itu sangat dipaksakan dan akan menghasilkan hal yang tidak rasional,” tutup Suyatno.(rud/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













