Kamis
30 Juli 2026 | 1 : 38

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Bupati Gresik Bersama Forkopimda Ajak Perusahaan Angkutan Patuhi Larangan Jam Operasional

IMG-20250910-WA0009_copy_713x486

GRESIK – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengundang perusahaan pemilik kendaraan berat untuk bersama-sama mematuhi larangan jam operasional angkutan barang demi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari.

Selain bupati Yani, kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Gresik, serta jajaran OPD teknis seperti Dishub dan Satpol PP.

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan Darat. Aturan ini mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Khusus pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

Bupati yang diusung PDI Perjuangan itu menegaskan, Gresik sebagai surga investasi harus berjalan seiring dengan keselamatan masyarakat. Karena itu, dirinya berharap adanya kesadaran dari pihak perusahaan pemilik angkutan barang.

“Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujarnya.

Data menunjukkan lonjakan pelanggaran di Juli–Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai perda.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk tiap bulannya di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

“Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” kata AKBP Rovan.

Dalam kesempatan yang sama, Kajari Gresik Yanuar Utomo menekankan bahwa penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya yakin bahwa setelah deklarasi ini sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik. “Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” harapnya.

Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti Google Maps.

Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara. Isinya menegaskan empat poin utama:

1.Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.

2.Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.

3.Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.

4.Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Reses di Tuban, Ony Setiawan Soroti Krisis Air Irigasi dan Alih Fungsi Lahan Hutan di Senori

TUBAN – Masa Reses Persidangan III Tahun 2026 Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi PDI Perjuangan dimanfaatkan ...
LEGISLATIF

Nila Yani Dorong UMKM Kuliner Gresik Kuasai Fotografi Storytelling untuk Rebut Pasar Gen Z

GRESIK – Anggota DPR RI Nila Yani Hardiyanti dari Fraksi PDI Perjuangan mendorong pelaku UMKM kuliner di Kabupaten ...
EKSEKUTIF

Pemkab Kediri Tuntaskan 93,6 Persen Pengadaan Lahan Tol Kertosono–Kediri

Pemkab Kediri menuntaskan 93,6 persen pengadaan lahan Tol Kertosono–Kediri dan mempercepat penyelesaian Tol ...
LEGISLATIF

Kanang Soroti Pengalihan Dana Desa untuk Koperasi Merah Putih, Khawatir Hambat Pembangunan Desa

NGAWI – Anggota Komisi VI DPR RI, Budi Sulistyono atau Kanang, menyoroti kebijakan pengalihan sebagian Dana Desa ...
KRONIK

Bupati Fauzi Serahkan BLT-DBHCHT pada Ribuan Buruh dan Petani Tembakau

SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil ...
HEADLINE

Soekarno Cup 2026 Libatkan Wasit Perempuan, Tegaskan Sepak Bola Milik Semua Talenta

Soekarno Cup 2026 melibatkan wasit dan perangkat pertandingan perempuan sebagai wujud komitmen terhadap kesetaraan ...