SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin serius dalam memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Komitmen ini diwujudkan dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan Perwali tersebut menjadi pedoman seluruh pegawai untuk melaporkan, dan menolak gratifikasi.
“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tegas Eri Cahyadi, Selasa (2/9/2025).
Nantinya Pemkot Surabaya akan memasang berbagai media sosialisasi dalam bentuk banner, poster, dan flyer di berbagai titik pelayanan publik seperti kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola, sebagai upaya mengampanyekan Perwali tersebut.
Sehingga masyarakat juga mengetahui bahwa segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, atau fasilitas, termasuk gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa tidak ada biaya tambahan untuk layanan publik di Surabaya, kecuali yang sudah ditetapkan resmi. Masyarakat juga tidak diwajibkan memberikan hadiah atau imbalan kepada pegawai. Melalui pemasangan banner, flyer, dan poster, pesan ini diharapkan dapat diterima dengan baik oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Eri juga mengimbau masyarakat berperan aktif melaporkan apabila menemui adanya dugaan gratifikasi melalui situs yang telah disediakan, maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.
“Dengan partisipasi masyarakat, diharapkan integritas di lingkungan Pemkot Surabaya semakin kuat, dan kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah yang bersih dan akuntabel dapat meningkat,” ujar Eri.
Sementara itu, Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menjelaskan bahwa Pemkot Surabaya telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi, salah satunya melalui pencegahan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.
“Kami sudah melakukan pencegahan gratifikasi melalui berbagai cara, misalnya dengan membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (Paksi) pada akhir 2024 lalu. Tujuan Paksi adalah menggelorakan semangat anti korupsi di birokrasi dan masyarakat melalui edukasi yang sistematis,” jelas Ikhsan.
Dia menambahkan, edukasi ini mencakup sosialisasi tentang gratifikasi. Selain itu inspektorat juga aktif terlibat dalam kegiatan edukatif bersama organisasi perangkat daerah (OPD) lain, seperti Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya, untuk menunjukkan peran nyata dalam pencegahan korupsi.
Sebagai unit pengendalian hratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan dan penolakan gratifikasi melalui aplikasi eAudit yang dilaporkan secara rutin setiap bulan dari UPG pembantu di OPD.
“Harapan kami, upaya-upaya ini bisa didukung seluruh pegawai dan masyarakat Surabaya agar kita bisa mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” pungkasnya. (gio/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS










