Kamis
22 Oktober 2026 | 5 : 50

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tuntut Pembebasan Hasto, Ribuan Massa dari Berbagai Elemen Padati Jalan Depan PN Jakpus

pdip-jatim-250725-jelang-sidang-sekjen
Antarafoto

JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.

Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDI Perjuangan Kota Jakarta Pusat Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

Aksi serupa juga digelar oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

Nampak massa datang dari berbagai kalangan usia, mulai dari ibu-ibu hingga pria paruh baya. Mereka terlihat membawa spanduk, baliho, hingga mobil komando dan meminta Hasto dibebaskan sebagai “tahanan politik”.

Di salah satu sisi jalan, terlihat dua replika jenazah bertuliskan “Matinya Demokrasi” dan “Matinya Keadilan”. Selain itu, sejumlah spanduk yang menyerukan agar hakim menggunakan hati nurani dan menyatakan Hasto sebagai korban kriminalisasi.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan optimistis Hasto akan divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said Abdullah kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sedang juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyampaikan keyakinan senada, majelis hakim akan memvonis bebas Hasto Kristiyanto.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen,” ujarnya, Jumat. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Masa Tunggu Haji Diseragamkan, Ina Ingatkan Ketatnya Syarat Istitha’ah

BONDOWOSO – Pemerintah memperbarui sistem antrean keberangkatan ibadah haji untuk musim haji 1448 Hijriah/2027 ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Ingatkan Ancaman Benturan Lahan Rumah Murah dan Pangan

JEMBER – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember ...
KRONIK

Video Call Rombongan Penari Gandrung Sewu Korban Kapal Terbakar, Bupati Ipuk Semangati Tetap Tampil

BANYUWANGI – Mendengar kabar lima penari Gandrung Sewu asal Palembang dan Lampung merupakan penumpang KMP Batmandi ...
HEADLINE

Said Abdullah: Kekeringan dan Karhutla Tak Boleh Jadi Bencana Tahunan yang Dianggap Biasa

SURABAYA – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Said Abdullah mengingatkan pemerintah daerah untuk memperkuat ...
LEGISLATIF

APBD Magetan 2027 Menurun Secara Makro, Fraksi PDI Perjuangan Pertanyakan Target RPJM

MAGETAN — Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Kabupaten Magetan memberikan sorotan tajam ...
LEGISLATIF

Kampus II UB Ditargetkan Tampung 6.000 Mahasiswa, Darmadi Dorong Manfaat bagi Warga Lokal

MALANG – DPRD Kabupaten Malang memastikan akan mengawal pembangunan Kampus II Universitas Brawijaya (UB) di ...