LUMAJANG – Angin segar, guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya di Kabupaten Lumajang akan segara mendapat honorarium. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, Kamis (24/7/2025).
Supratman menjelaskan bahwa pihaknya sudah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) dengan Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
Yang mana, dalam rakor tersebut membahas mekanisme dan persyaratan pemberian honorarium bagi guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya.
“Iya, kemarin kami rakor bersama kesrah dan dan perwakilan dari Kementerian Agama Lumajang. Dan dalam rakor tersebut, kami sepakat untuk menyederhanakan persyaratan yang berkaitan dengan legalitas tempat ibadah yang menjadi kewenangan Kementerian Agama, agar proses pemberian honor lebih mudah dan tepat sasaran,” jelasnya.
Lebih lanjut, Supratman menegaskan bahwa nantinya honorarium yang akan diterima oleh guru ngaji dan tenaga keagamaan lainnya yakni sebesar Rp 1.200.000 per orang per tahun.
Selain itu, sebagai bentuk perlindungan sosial, penerima juga akan ditambahkan dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pondok pesantren, Anggota fraksi PDI Perjuangan itu menambahkan bahwa setiap lembaga harus memiliki Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai salah satu persyaratan hibah honorarium tahun 2025.
Sementara untuk tahun 2026, kata Supratman, bentuk honorarium akan diubah nomenklaturnya menjadi insentif, dengan harapan akan jauh lebih mudah karena tidak harus mempunyai NSPP.
“Kemudian berkaitan dengan persyaratan minimal jumlah murid atau jamaah yang sebelumnya menjadi salah satu ketentuan, juga akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan kemampuan daerah serta kondisi riil di lapangan,” terangnya.
Kata Supratman, rakor tersebut menjadi langkah awal yang penting dalam memperkuat penghargaan dan dukungan kepada para tenaga keagamaan di Lumajang yang selama ini berperan besar dalam membina kehidupan spirit. (ndy/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













