Sabtu
25 Oktober 2025 | 10 : 39

Sukadar Minta Proyek Gedung 6 Lantai di Babatan Dihentikan Sementara

pdip-jatim-250314-sukadar-2

SURABAYA – Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Sukadar, menyampaikan terjadinya sejumlah pelanggaran dalam proyek pembangunan gedung enam lantai yang berlokasi di wilayah Karangan, RT 02/RW 03, Kelurahan Babatan oleh PT Biru Semesta Abadi (BSA).

Sejumlah pelanggaran menunjukkan tidak adanya komitmen pihak pengembang dalam menaati peraturan yang berlaku. Menurutnya, proyek harus dihentikan hingga seluruh kewajiban dipenuhi pihak perusahaan.

“Kami tidak bisa membiarkan pengembang bekerja sembarangan dan mengabaikan kepentingan warga. Aturan harus ditegakkan,” kata Sukadar.

Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) didampingi para warga pada Selasa (17/6/2025), Sukadar menemui pelanggaran pada Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), mengenai jalur akses kendaraan proyek.

“Dalam SKRK disebutkan bahwa akses kendaraan proyek seharusnya melalui Jalan Raya Menganti. Namun kenyataannya, PT Biru Semesta Abadi menggunakan Jalan Golongan III hingga ke titik lokasi proyek. Ini jelas menyalahi aturan,” ujar politisi PDI Perjuangan tersebut.

Selain terkait akses kendaraan, Sukadar juga menyoroti belum terealisasinya pembangunan long storage atau sistem penampungan air yang telah menjadi bagian dari rekomendasi teknis dalam dokumen IMB, padahal bangunan sudah berdiri.

“Di lapangan, lahan sudah penuh dengan bangunan. Lalu di mana pembangunan long storage-nya? Padahal itu bagian penting dari sistem drainase untuk menampung air hujan atau buangan. Kalau tidak dibangun, jelas masyarakat sekitar yang akan terdampak,” katanya.

Sukadar menjelaskan bahwa pihak Dinas Perhubungan (Dishub) telah memberikan peringatan pada November 2024 terkait izin akses kendaraan. Sehingga dia minta agar segera diberikan peringatan kedua kepada perusahaan.

Selain itu dia minta seluruh aktivitas proyek dihentikan apabila berbagai pelanggaran lainnya tidak segera ditindaklanjuti oleh perusahaan.

“Apabila dalam satu minggu ke depan tidak ada perbaikan terkait perizinan, kami minta agar seluruh aktivitas proyek dihentikan sementara. Ini mencakup kelengkapan rekomendasi dari dinas teknis maupun IMB yang diterbitkan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan,” pungkasnya. (gio/pr)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

Respon Siswa Keracunan, Komisi IV DPRD Banyuwangi Sidak SPPG

BANYUWANGI – Komisi IV DPRD Banyuwangi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi ...
LEGISLATIF

Jalur Khusus Sepeda Jadi Parkiran Mobil, Disorot Komisi IV DPRD Ngawi

NGAWI– Jalur khusus bagi pesepeda di Jalan Yos Sudarso sisi barat, Kabupaten Ngawi, kini menuai sorotan. Fasilitas ...
LEGISLATIF

Bimtek Pengolahan Sampah Organik, Puti: Disiplin Menjaga Lingkungan Bermula dari Keluarga 

SURABAYA – Anggota Komisi X DPR RI Puti Guntur Soekarno bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar ...
EKSEKUTIF

Bupati Kediri Dukung Penuh Program 3 Juta Rumah, Siap Bantu Warga MBR dan PPPK

KEDIRI – Bupati Hanindhito Himawan Pramana (Mas Dhito) menyambut positif pelaksanaan sosialisasi program 3 Juta ...
LEGISLATIF

Sosialisasi Pencegahan Judi Online, Raymond Tara Sampaikan Pentingnya Peran Keluarga

SIDOARJO – Sekretaris Komisi A DPRD Sidoarjo, Raymond Tara Wahyudi ST, menekankan pentingnya peranan keluarga dalam ...
LEGISLATIF

Ringankan Beban Masyarakat, Legislator Banteng Madiun Ini Dukung Program OOTD PLN

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Madiun, Budi Wahono, kembali menunjukkan kepeduliannya ...