Minggu
26 Oktober 2025 | 12 : 26

Dewan di Daerah Berharap Putusan MK Gratiskan Pendidikan SD-SMP Tak Cuma Jadi Bahan Omon-omon

IMG-20250528-WA0007
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Khairul Anam bersama pihak-pihak sekolah swasta dalam diskusi panel membahas soal pendidikan. pdiperjuangan/jatim.com/drw

KABUPATEN PROBOLINGGO — Putusan Mahkamah Konstitusi menggratiskan biaya pendidikan dasar, SD dan SMP, negeri maupun swasta diharapkan segera dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, kesempatan mengenyam pendidikan belum merata bagi sebagian anak, terutama di Kabupaten Probolinggo.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, berharap putusan itu tak cuma menjadi “kembang kertas” atau sekadar bahan obrolan. Namun, segera disambut pemerintah dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan.

“Bagi saya, ini merupakan langkah progresif dalam memperjuangkan keadilan dan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keputusan ini secara nyata, perlu tindakan konkret di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Karena itu, Anam berharap wakil rakyat dan pemerintah di tingkat pusat segera merevisi perundangan terkait sistem pendidikan nasional.

Untuk selanjutnya dibuatkan peraturan oleh pemerintah terkait pelaksanaannya. Seperti dana bantuan operasional sekolah maupun pembagian sumber pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Putusan MK, kata dia, sejatinya menjadi angin segar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Sementara di pihak sekolah swasta, lanjut dia, cuma sedikit yang memerlukan uluran tangan pemerintah.

“Masih banyak sekolah swasta yang belum mandiri, butuh dukungan pemerintah untuk operasional dan tenaga pengajar,” imbuh Anam tanpa merinci jumlah sekolah swasta di Kabupaten Probolinggo kategori berdikari.

Anam sendiri juga belum mengkalkulasi berapa kebutuhan keuangan daerah dalam menopang kebijakan ini nantinya,  lantaran belum ada regulasi sebagai penerjemah putusan MK itu.

“Tanpa adanya penyesuaian regulasi, pemerataan layanan pendidikan akan sulit tercapai,” tandas Anam.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai:  “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (drw/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Bupati Kediri Berharap Beroperasinya Kembali Bandara Dhoho Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Setelah beberapa bulan tidak ada penerbangan, Bandara Dhoho Kediri akan kembali beroperasi mulai 10 November 2025
LEGISLATIF

Guntur Wahono Sosialisasikan Penguatan Ideologi Pancasila bagi Generasi Muda di Srengat Blitar

Guntur Wahono menegaskan pentingnya menanamkan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila di tengah arus perkembangan ...
LEGISLATIF

Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Malang Desak Pemkab Hentikan Sementara SPPG Tanpa Izin SLHS

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang menyatakan sikap tegas terhadap polemik pelaksanaan program makan ...
LEGISLATIF

Puan Maharani Sambut Pembentukan Ditjen Pesantren: Kado Istimewa di Hari Santri Nasional 2025

Puan menilai kehadiran Ditjen Pesantren akan membuka peluang lebih besar bagi penguatan peran pesantren secara ...
LEGISLATIF

Wujudkan Indonesia Emas 2045, Syaifuddin Zuhri Dukung Pemberdayaan Gen Z di Surabaya.

Pemkot Surabaya bersama DPRD menyiapkan anggaran sebesar Rp 47 miliar untuk mendukung kreativitas dan mimpi anak ...
LEGISLATIF

Noto Utomo Sosialisasi Perda, Perusahaan Wajib Serap 60 Persen Naker Gresik

GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan ...