Rabu
12 Agustus 2026 | 1 : 28

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Dewan di Daerah Berharap Putusan MK Gratiskan Pendidikan SD-SMP Tak Cuma Jadi Bahan Omon-omon

IMG-20250528-WA0007
Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Khairul Anam bersama pihak-pihak sekolah swasta dalam diskusi panel membahas soal pendidikan. pdiperjuangan/jatim.com/drw

KABUPATEN PROBOLINGGO — Putusan Mahkamah Konstitusi menggratiskan biaya pendidikan dasar, SD dan SMP, negeri maupun swasta diharapkan segera dilaksanakan pemerintah. Pasalnya, kesempatan mengenyam pendidikan belum merata bagi sebagian anak, terutama di Kabupaten Probolinggo.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Probolinggo, Khairul Anam, berharap putusan itu tak cuma menjadi “kembang kertas” atau sekadar bahan obrolan. Namun, segera disambut pemerintah dengan membuat petunjuk teknis pelaksanaan.

“Bagi saya, ini merupakan langkah progresif dalam memperjuangkan keadilan dan akses pendidikan yang merata di Indonesia. Namun, untuk mewujudkan keputusan ini secara nyata, perlu tindakan konkret di lapangan,” ujarnya, Kamis (29/5/2025).

Karena itu, Anam berharap wakil rakyat dan pemerintah di tingkat pusat segera merevisi perundangan terkait sistem pendidikan nasional.

Untuk selanjutnya dibuatkan peraturan oleh pemerintah terkait pelaksanaannya. Seperti dana bantuan operasional sekolah maupun pembagian sumber pendanaan antara pemerintah pusat dengan daerah.

Putusan MK, kata dia, sejatinya menjadi angin segar penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Probolinggo.

Sementara di pihak sekolah swasta, lanjut dia, cuma sedikit yang memerlukan uluran tangan pemerintah.

“Masih banyak sekolah swasta yang belum mandiri, butuh dukungan pemerintah untuk operasional dan tenaga pengajar,” imbuh Anam tanpa merinci jumlah sekolah swasta di Kabupaten Probolinggo kategori berdikari.

Anam sendiri juga belum mengkalkulasi berapa kebutuhan keuangan daerah dalam menopang kebijakan ini nantinya,  lantaran belum ada regulasi sebagai penerjemah putusan MK itu.

“Tanpa adanya penyesuaian regulasi, pemerataan layanan pendidikan akan sulit tercapai,” tandas Anam.

Sebelumnya, MK dalam amar putusannya menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.

Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat
sepanjang tidak dimaknai:  “Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.” (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Drama Tujuh Gol, Banteng Kalbar Taklukkan Maluku 4-3 di Soekarno Cup 2026

SURABAYA – Tim Banteng Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil mengamankan tiga poin perdana setelah memenangi laga ...
SEMENTARA ITU...

Wabup Lamongan Lepas 38 Anggota Pramuka ke Jambore Nasional 2026

LAMONGAN – Wakil Ketua Majelis Pembimbing Cabang (Wakamabicab) Gerakan Pramuka Lamongan sekaligus Wakil Bupati ...
EKSEKUTIF

Mas Ipin Turun ke Pesisir Munjungan, Tegaskan Pemkab Trenggalek Hadir dan Serap Aspirasi Warga

TRENGGALEK – Bupati Trenggalek M. Nur Arifin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tetap hadir di tengah ...
LEGISLATIF

Kanang Serahkan Tiga Unit Combine Harvester untuk Poktan di Ngawi

NGAWI – Kabupaten Ngawi dikenal sebagai salah satu daerah lumbung padi nasional. Di tingkat Jawa Timur, Ngawi juga ...
UMKM

Polikultur Rumput Laut dan Bandeng di Pangkahkulon Gresik Dilirik DPRD, Kades Sebut Air Tambak Jernih seperti Akuarium

GRESIK — Inovasi budidaya rumput laut yang dipadukan dengan ikan bandeng dan udang (polikultur) di Desa ...
SEMENTARA ITU...

Eri Cahyadi Ingatkan Mahasiswa Baru ITS: Jangan Hanya Andalkan AI, Perkuat Karakter dan Integritas

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengingatkan mahasiswa baru ITS agar tidak hanya mengandalkan AI, tetapi memperkuat ...