GRESIK – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Gresik masih menuai protes. Hal itu terungkap dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosperda) yang digelar anggota DPRD Gresik Noto Utomo, Minggu 26 Oktober 2025.
Dalam Sosperda kali ini ada dua peraturan daerah (Perda) yang disosialisasikan kepada masyarakat. Diantaranya, Perda No 7/2022 tentang penyelenggaraan tenagakerja. Kemudian, Perda No 17/2011 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut, saat kegiatan Sosperda ini masih ada yang mengeluh minimnya penyerapan tenagakerja. Pihaknya pun mengarahkan untuk mengakses informasi di Disnaker.
“Semua informasi lapangan pekerjaan ada di website Disnaker. Tinggal di akses dan mencari perusahaan yang membuka lowongan kerja sesuai dengan kemampuan masing-masing,” ujar Noto Utomo.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Gresik itu menambahkan, munculnya Perda No 7/2022 itu merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan pekerjaan kepada warga Gresik. Sebab, di dalamnya juga mengatur penyerapan tenaga kerja lokal.
“Termasuk mengatur setiap perusahaan wajib memprioritaskan warga Gresik sebanyak 60 persen. Jadi semuanya sudah tertuang dalam perda ini. Kami sebagai legislatif akan terus berkoordinasi dengan Disnaker,” imbuhnya.
Tidak hanya itu, Noto menyebut, pemerintah juga telah mempunyai bantuan hukum dikhususkan untuk memberikan perlindungan bagi korban kekerasan, terlebih bagi perempuan dan anak.
“Bantuan hukum yang disiapkan pemerintah ini gratis. Semuanya bisa mengakses, mulai dari sekadar konsultasi atau meminta pendampingan hukum,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat tidak perlu lagi bingung jika ingin mengadukan kasus kekerasan. Karena semuanya sudah disiapkan oleh pemerintah. “Jika mau mengadu atau lapor soal kasus kekerasan langsung ke Dinas PPA, semua prosesnya di sana,” pungkasnya. (mus/hs)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












