Sabtu
10 Oktober 2026 | 8 : 53

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan TPU yang Ada dan Mulai Bebaskan Lahan untuk Makam

pdip-jatim-250320-EI-2

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, menyoroti terbatasnya ketersediaan lahan makam di Kota Pahlawan. Berdasarkan catatan penerbitan akta kematian, rata-rata ada 30.000 kematian di Surabaya tiap tahun.

“Penambahan lahan baru menjadi kebutuhan, karena saat ini hanya tersisa 32.000 unit makam di lahan-lahan makam yang dikelola Pemkot,” kata Eri Irawan, kepada media di Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Legislator dari PDI Perjuangan tersebut mendorong Pemkot Surabaya supaya menyiapkan dua skema sekaligus. Pertama mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada, seperti di Keputih sisi utara, tengah, dan timur.

“Kedua, secara paralel melakukan penyediaan lahan sesuai kekuatan anggaran hingga tahun 2026. Agar 2026 akhir atau 2027 awal kita sudah memiliki lahan makam baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Eri Irawan mengungkap jika izin lahan di TPU Sumber Rejo dan TPU Waru Gunung tengah dikaji.

“Di Sumber Rejo ini ada lahan 44 hektar, sedangkan milik pemkot 40 hektar. Sedangkan di Waru Gunung baru dilakukan izin lahan 10 hektar dari proyeksi 80 hektar,” terangnya.

Dia juga mengatakan, saat ini di 13 makam yang dikelola Pemkot tidak ada lagi retribusi mulai tahun 2025. Semua gratis.

“Dulu masih ada retribusi. DPRD dan Pemkot telah menyetujui anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pengelolaan makam-makam yang dimiliki Pemkot. Di antaranya untuk gaji pegawai, perawatan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Eri Irawan juga minta supaya para pengembang perumahan harus patuh menyediakan area pemakaman.

“Mengacu pada Perwali 13/2023, kewajiban pengembang menyiapkan 2% lahan perumahan untuk digunakan sebagai lahan makam,” jelas dia.

Atau bisa mengalokasikan dana 2% lahan tersebut dikalikan niai jual obyek pajak (NJOP). Bisa juga menyiapkan lahan di luar lokasi pemakaman setara 2%.

“Sanksi terhadap pengembang yang tidak patuh, berupa administrasi termasuk pencabutan izin. Kemudian blacklist orang atau badan usaha itu tidak lagi diterbitkan ijin baru lagi untuk kegiatan usaha apapun,” tutupnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

Gedung DPC PDIP Kabupaten Malang Dikembangkan Jadi Rumah Rakyat, Ini Fasilitasnya

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang berencana mengembangkan kantor menjadi Rumah Rakyat dengan fasilitas rumah ...
LEGISLATIF

Krisis Air Petani Tumpang, Zulham Desak Tugu Tirta Bangun Embung atau Sumur Artetis

MALANG – Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarok, mendesak Perumda Air Minum ...
UMKM

Kisah Busono Membangun Kemandirian Petani Tembakau Senori

TUBAN — Kiprah kader partai politik tidak melulu soal adu gagasan di panggung kekuasaan. Di sudut Kabupaten Tuban, ...
KRONIK

Said Abdullah Dukung Rumah Tahfidz Al-Qur’an Puan Maharani di Malang untuk Pendidikan Karakter

MALANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah mendukung pembangunan Rumah Tahfidz Al-Qur’an Puan ...
LEGISLATIF

Tinjau Talud Penahan Banjir Sungai Temon, Doding Rahmadi Targetkan Rampung Akhir Desember

TRENGGALEK – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi meninjau progres pembangunan talud penahan banjir di ...
KRONIK

Konsolidasi di Kabupaten Malang, Said Abdullah Ingatkan Kader Jaga Amanah Rakyat

MALANG – Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur MH Said Abdullah mengingatkan pentingnya membangun paradigma baru ...