Jumat
21 Maret 2025 | 11 : 05

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan TPU yang Ada dan Mulai Bebaskan Lahan untuk Makam

pdip-jatim-250320-EI-2

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, menyoroti terbatasnya ketersediaan lahan makam di Kota Pahlawan. Berdasarkan catatan penerbitan akta kematian, rata-rata ada 30.000 kematian di Surabaya tiap tahun.

“Penambahan lahan baru menjadi kebutuhan, karena saat ini hanya tersisa 32.000 unit makam di lahan-lahan makam yang dikelola Pemkot,” kata Eri Irawan, kepada media di Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Legislator dari PDI Perjuangan tersebut mendorong Pemkot Surabaya supaya menyiapkan dua skema sekaligus. Pertama mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada, seperti di Keputih sisi utara, tengah, dan timur.

“Kedua, secara paralel melakukan penyediaan lahan sesuai kekuatan anggaran hingga tahun 2026. Agar 2026 akhir atau 2027 awal kita sudah memiliki lahan makam baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Eri Irawan mengungkap jika izin lahan di TPU Sumber Rejo dan TPU Waru Gunung tengah dikaji.

“Di Sumber Rejo ini ada lahan 44 hektar, sedangkan milik pemkot 40 hektar. Sedangkan di Waru Gunung baru dilakukan izin lahan 10 hektar dari proyeksi 80 hektar,” terangnya.

Dia juga mengatakan, saat ini di 13 makam yang dikelola Pemkot tidak ada lagi retribusi mulai tahun 2025. Semua gratis.

“Dulu masih ada retribusi. DPRD dan Pemkot telah menyetujui anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pengelolaan makam-makam yang dimiliki Pemkot. Di antaranya untuk gaji pegawai, perawatan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Eri Irawan juga minta supaya para pengembang perumahan harus patuh menyediakan area pemakaman.

“Mengacu pada Perwali 13/2023, kewajiban pengembang menyiapkan 2% lahan perumahan untuk digunakan sebagai lahan makam,” jelas dia.

Atau bisa mengalokasikan dana 2% lahan tersebut dikalikan niai jual obyek pajak (NJOP). Bisa juga menyiapkan lahan di luar lokasi pemakaman setara 2%.

“Sanksi terhadap pengembang yang tidak patuh, berupa administrasi termasuk pencabutan izin. Kemudian blacklist orang atau badan usaha itu tidak lagi diterbitkan ijin baru lagi untuk kegiatan usaha apapun,” tutupnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

50 Pendaftar Calon Kepala Dinas di Pemkot Surabaya Mundur dari Lelang Jabatan

SURABAYA – Proses lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengalami dinamika cukup menarik. ...
KRONIK

DPP PDI Perjuangan Gelar Nuzulul Quran 1446 H

JAKARTA – DPP PDI Perjuangan menggelar acara peringatan Nuzulul Quran di bulan suci Ramadan 1446 H atau bertepatan ...
LEGISLATIF

Puan: UU TNI Tetap Berlandaskan Pada Prinsip Demokrasi Supremasi Sipil

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan UU TNI yang disahkan pada Kamis (20/3/2025) tetap berlandaskan pada ...
EKSEKUTIF

Ning Ita Ajak Semua PNS Pemkot Mojokerto Sukseskan Panca Cita

MOJOKERTO – Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh pegawai negeri sipil (PNS) berkomitmen ...
SEMENTARA ITU...

Bupati Rijanto Apresiasi Pemusnahan Ribuan Botol Miras di Mapolres Blitar

BLITAR – Menjelang Lebaran, Polres Blitar melaksanakan pemusnahan ribuan miras (minuman keras) hasil operasi pekat ...
KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bagikan Makanan Takjil Serentak di 28 Kecamatan

BOJONEGORO – DPC PDI Perjuangan membagikan makanan takjil dan paket sembako, Kamis (20/3/2025). Pembagian makanan ...