Rabu
22 April 2026 | 8 : 02

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan TPU yang Ada dan Mulai Bebaskan Lahan untuk Makam

pdip-jatim-250320-EI-2

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, menyoroti terbatasnya ketersediaan lahan makam di Kota Pahlawan. Berdasarkan catatan penerbitan akta kematian, rata-rata ada 30.000 kematian di Surabaya tiap tahun.

“Penambahan lahan baru menjadi kebutuhan, karena saat ini hanya tersisa 32.000 unit makam di lahan-lahan makam yang dikelola Pemkot,” kata Eri Irawan, kepada media di Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Legislator dari PDI Perjuangan tersebut mendorong Pemkot Surabaya supaya menyiapkan dua skema sekaligus. Pertama mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada, seperti di Keputih sisi utara, tengah, dan timur.

“Kedua, secara paralel melakukan penyediaan lahan sesuai kekuatan anggaran hingga tahun 2026. Agar 2026 akhir atau 2027 awal kita sudah memiliki lahan makam baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Eri Irawan mengungkap jika izin lahan di TPU Sumber Rejo dan TPU Waru Gunung tengah dikaji.

“Di Sumber Rejo ini ada lahan 44 hektar, sedangkan milik pemkot 40 hektar. Sedangkan di Waru Gunung baru dilakukan izin lahan 10 hektar dari proyeksi 80 hektar,” terangnya.

Dia juga mengatakan, saat ini di 13 makam yang dikelola Pemkot tidak ada lagi retribusi mulai tahun 2025. Semua gratis.

“Dulu masih ada retribusi. DPRD dan Pemkot telah menyetujui anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pengelolaan makam-makam yang dimiliki Pemkot. Di antaranya untuk gaji pegawai, perawatan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Eri Irawan juga minta supaya para pengembang perumahan harus patuh menyediakan area pemakaman.

“Mengacu pada Perwali 13/2023, kewajiban pengembang menyiapkan 2% lahan perumahan untuk digunakan sebagai lahan makam,” jelas dia.

Atau bisa mengalokasikan dana 2% lahan tersebut dikalikan niai jual obyek pajak (NJOP). Bisa juga menyiapkan lahan di luar lokasi pemakaman setara 2%.

“Sanksi terhadap pengembang yang tidak patuh, berupa administrasi termasuk pencabutan izin. Kemudian blacklist orang atau badan usaha itu tidak lagi diterbitkan ijin baru lagi untuk kegiatan usaha apapun,” tutupnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

EKSEKUTIF

Buang Sampah Sembarangan di Surabaya Bakal Disanksi Bersihkan Sungai 3 Hari

Buang sampah sembarangan di Surabaya bakal kena sanksi sosial bersihkan sungai 3 hari, Pemkot perkuat pengawasan ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Jember Tanam Umbi-umbian, Antisipasi Krisis Pangan

PDIP Jember tanam komoditas pangan alternatif seperti singkong dan ubi untuk antisipasi krisis pangan dan kurangi ...
KRONIK

Momentum Hari Kartini, Sarinah Banyuwangi Perkuat Gerakan Perempuan Lintas Profesi

BANYUWANGI – Organisasi perempuan Sarinah Banyuwangi menegaskan perannya sebagai motor penggerak pemberdayaan ...
LEGISLATIF

Sutardi Soroti MBG, Minta Higienitas dan Pengawasan Diperketat

Sutardi minta pengawasan dan higienitas MBG diperketat usai dugaan keracunan siswa di Madiun, DPRD dorong evaluasi ...
LEGISLATIF

Jaga Keselamatan Warga, Agung Minta Dishub Tegas Tertibkan Dump Truck Tanpa KIR

PONOROGO – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Ponorogo, Agung Priyanto, mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) agar ...
KABAR CABANG

Doding Rahmadi: Kerja Nyata Jadi Fondasi Perjuangan Partai

PDI Perjuangan Trenggalek tekankan pengabdian kader ke masyarakat, tak hanya fokus elektoral, usai Musancab ...