Jumat
21 Agustus 2026 | 4 : 26

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

DPRD Surabaya Dorong Pemkot Optimalkan TPU yang Ada dan Mulai Bebaskan Lahan untuk Makam

pdip-jatim-250320-EI-2

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan, menyoroti terbatasnya ketersediaan lahan makam di Kota Pahlawan. Berdasarkan catatan penerbitan akta kematian, rata-rata ada 30.000 kematian di Surabaya tiap tahun.

“Penambahan lahan baru menjadi kebutuhan, karena saat ini hanya tersisa 32.000 unit makam di lahan-lahan makam yang dikelola Pemkot,” kata Eri Irawan, kepada media di Surabaya, Selasa (18/3/2025).

Legislator dari PDI Perjuangan tersebut mendorong Pemkot Surabaya supaya menyiapkan dua skema sekaligus. Pertama mengoptimalkan lahan makam yang sudah ada, seperti di Keputih sisi utara, tengah, dan timur.

“Kedua, secara paralel melakukan penyediaan lahan sesuai kekuatan anggaran hingga tahun 2026. Agar 2026 akhir atau 2027 awal kita sudah memiliki lahan makam baru,” jelasnya.

Lebih lanjut Eri Irawan mengungkap jika izin lahan di TPU Sumber Rejo dan TPU Waru Gunung tengah dikaji.

“Di Sumber Rejo ini ada lahan 44 hektar, sedangkan milik pemkot 40 hektar. Sedangkan di Waru Gunung baru dilakukan izin lahan 10 hektar dari proyeksi 80 hektar,” terangnya.

Dia juga mengatakan, saat ini di 13 makam yang dikelola Pemkot tidak ada lagi retribusi mulai tahun 2025. Semua gratis.

“Dulu masih ada retribusi. DPRD dan Pemkot telah menyetujui anggaran sekitar Rp13 miliar untuk pengelolaan makam-makam yang dimiliki Pemkot. Di antaranya untuk gaji pegawai, perawatan, dan lain-lain,” imbuhnya.

Eri Irawan juga minta supaya para pengembang perumahan harus patuh menyediakan area pemakaman.

“Mengacu pada Perwali 13/2023, kewajiban pengembang menyiapkan 2% lahan perumahan untuk digunakan sebagai lahan makam,” jelas dia.

Atau bisa mengalokasikan dana 2% lahan tersebut dikalikan niai jual obyek pajak (NJOP). Bisa juga menyiapkan lahan di luar lokasi pemakaman setara 2%.

“Sanksi terhadap pengembang yang tidak patuh, berupa administrasi termasuk pencabutan izin. Kemudian blacklist orang atau badan usaha itu tidak lagi diterbitkan ijin baru lagi untuk kegiatan usaha apapun,” tutupnya. (nia/pr)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Bupati Ipuk Puji Hilirisasi Kerajinan Bambu Desa Gintangan yang Mampu Perkuat Ekonomi dari Bawah

BANYUWANGI – Desa Gintangan Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, dikenal sebagai desa pengrajin anyaman bambu. Untuk ...
LEGISLATIF

Yudi Perjuangkan Aspirasi Warga Tanggung Direalisasikan melalui APBD 2027

BLITAR – Ketua Komisi III DPRD Kota Blitar Yudi Meira memastikan aspirasi warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan ...
OLAHRAGA

Semifinal Soekarno Cup 2026 Hari Ini, Wasit Liga 1 dan VAR Pastikan Laga Berjalan Profesional

SURABAYA – Semifinal Soekarno Cup 2026 digelar hari ini di Stadion Gelora 10 November, Surabaya, dengan standar ...
SEMENTARA ITU...

Forkopimda Patroli Bersama, Syaifuddin Ajak Arek-arek Suroboyo Jaga Kota Tetap Kondusif

SURABAYA – Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Surabaya kembali turun bersama melakukan ...
EKSEKUTIF

OJK Apresiasi Sangu Sampah Mas Ipin, Gabungkan Edukasi Lingkungan dan Menabung

OJK mengapresiasi program Sangu Sampah Mas Ipin di Trenggalek yang menggabungkan edukasi lingkungan, pengelolaan ...
HEADLINE

Semifinal-Final Soekarno Cup 2026 Gunakan Wasit Liga 1 dan VAR

SURABAYA – Soekarno Cup 2026 meningkatkan standar penyelenggaraan pertandingan dengan menggunakan wasit Liga 1 ...