SUMENEP – Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep agar tidak meninggalkan tempat tugasnya.
SE Nomor 19 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada Rabu (18/12) lalu berisi tentang larangan tegas terhadap seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Sumenep agar tetap bertugas dan memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan akhir tahun hingga 31 Desember 2024.
“Kebijakan ini diambil untuk memastikan, semua kegiatan anggaran dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” ujar Fauzi, Selasa (24/12/2024).
Fauzi menjelaskan, SE ini juga memberikan pengecualian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tengah menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting.
Selain itu, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar aturan tersebut.
“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Fauzi juga menyampaikan, laporan pelaksanaan surat edaran itu diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir.
“Laporan harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin,” terangnya.
Ia berharap, dengan kebijakan itu Pemkab Sumenep dapat mencapai target kerja akhir tahun tanpa hambatan.
“Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama,” tandasnya. (set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS