Jumat
01 Mei 2026 | 10 : 01

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Anak Wajib Punya KIA, Ini Alasannya

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-kumolo

pdip-jatim-mendagri-tjahjo-kumoloJAKARTA – Pemerintah perlu memiliki data valid mengenai jumlah penduduk Indonesia. Itu alasan diwajibkannya anak memiliki kartu identitas anak (KIA).

Selain itu, menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, dengan KIA, pemerintah juga ingin melatih anak-anak lebih mandiri.

“Di setiap desa, kami ingin punya berapa data jumlah penduduk, laki-laki, wanita, dan berapa penduduk yang usianya di bawah 17 tahun,” kata Tjahjo, di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin.

Tjahjo menegaskan, WNI usia dewasa wajib memiliki KTP untuk mengurus SIM, Paspor, dan lainnya. Sedang WNI usia di bawah 17 tahun juga memerlukan KIA untuk mengurus pembukaan rekening bank, paspor, dan lainnya.

Mantan Sekjen PDI Perjuangan ini menegaskan, pembuatan KIA tidak dikenakan biaya. Untuk itu, Tjahjo menyarankan agar masyarakat menolak bila ada oknum petugas yang minta sejumah uang untuk keperluan pendataan tersebut.

Dia juga minta masyarakat memberikan kontrol kepada para petugas di kelurahan/desa serta kecamatan bila mereka meminta bayaran untuk keperluan KIA ini. “Satu rupiah pun harus ditolak. Ini juga anggaran dari rakyat,” katanya.

Tjahjo menambahkan, keberadaan KIA juga akan menguatkan data kependudukan dan dikoordinasikan dengan Kementerian Sosial, Polri, dan lainnya.

Kemendagri memberlakukan aturan kependudukan baru mulai 2016. Balita dan anak-anak kini wajib memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) sebagai salah satu pemenuhan administrasi kependudukan.

KIA adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

Selain itu, KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik, serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA yang akan diberikan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun. (goek/*)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

DPRD Magetan Berhemat Anggaran Daerah, Siap Tiadakan Pokir dan Batasi Seremonial

MAGETAN – DPRD Magetan menegaskan komitmennya untuk memperkuat postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ...
ROMANTIKA

Orde Baru Mengganti Hari Buruh dengan Hari Pekerja

SEJARAH perayaan Hari Buruh (May Day) di Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan dinamika politik dan ...
LEGISLATIF

Paripurna LKPj 2025, Hosnan PDIP Tekankan Pentingnya Pemerataan dan Peningkatan Layanan

SUMENEP – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terhadap ...
LEGISLATIF

Indah Kurnia Dorong Gaya Hidup Sehat, Ingatkan Bahaya Penyakit Tidak Menular

Indah Kurnia dorong gaya hidup sehat dan ingatkan bahaya penyakit tidak menular melalui edukasi Germas dan kontrol ...
KRONIK

PDIP Turun ke Buruh Rokok Malang, Deni Tegaskan Partai Harus di Barisan Terdepan Bela Pekerja

PDIP turun langsung ke buruh rokok Malang jelang May Day 2026. Deni Wicaksono tegaskan partai di barisan terdepan ...
KRONIK

KBS Berhasil Kembangbiakkan Komodo, Eri Cahyadi: Bisa Menaikkan Animo Masyarakat

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyatakan kebanggaannya atas pencapaian Kebun Binatang Surabaya (KBS) ...