Jumat
26 September 2025 | 6 : 27

1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo Perlu Regulasi

IMG-20250926-WA0016

KABUPATEN PROBOLINGGO — Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) sebagai lembaga pendidikan non formal turut dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Diperlukan regulasi atau peraturan untuk penguatan lembaga pendidikan keislaman tersebut.

Hal itu disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat disela pembahasan raperda Fasilitasi Pesantren.

“Benar, kita di Pansus sudah menyepakati draf raperda fasilitasi pesantren. Tapi kita tidak boleh melupakan, ada 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo. Mereka juga bagian penting dari pendidikan keagamaan nonformal, dan sampai sekarang belum punya payung hukum daerah,” ujar Cak Dayat, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, semangat awal penyusunan regulasi sebenarnya adalah mengakomodasi kebutuhan pendidikan keagamaan nonformal. Baik yang berada di bawah naungan pesantren maupun yang berdiri sendiri. Akan Tetapi dalam perjalanannya menjadi fokus kepada pesantren karena yang dijadikan dasar adalah UU Nomor 18 Tahun 2019.

Sedangkan Fasilitasi Pendidikan Kegamaan Normal berlandakan PP Nomor 55 Tahun 2007. Karena itu, setelah perda pesantren ini, perjuangan selanjutnya adalah mendorong lahirnya Perda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Nonformal.

“Tentu saya tidak bisa menjanjikan, karena saya hanya anggota biasa di Pansus dan Bapemperda. Tapi kami akan berusaha dan memperjuangkan agar perda Madin, TPQ, dan guru ngaji bisa masuk agenda prioritas penyusunan perda di DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Itu pun membutuhkan dukungan dari semua fraksi,” jelasnya.

Kesepakatan draf perda ini sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, Kemenag, Kemenkumham, Bagian Hukum, Kesra, hingga Asosiasi Para Gus (ASPARAGUS).

Semua pihak berharap regulasi ini bisa menjadi kado bagi pesantren di Hari Santri, meski tantangan untuk menghadirkan perda Madin dan TPQ masih terbentang di depan.

“Pesantren sudah punya kado berupa perda. InsyaAllah, dengan dukungan seluruh fraksi, perjuangan untuk Madin, TPQ, dan guru ngaji juga akan kita wujudkan bersama,” pungkasnya. (drw/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

LEGISLATIF

1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo Perlu Regulasi

KABUPATEN PROBOLINGGO — Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) sebagai lembaga pendidikan non formal turut dalam upaya ...
KRONIK

Bupati Ipuk Siapkan Bantuan Perbaikan Rumah Warga Terdampak Gempa

BANYUWANGI – Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, mendatangi korban terdampak gempa 5,7 magnitudo di Kecamatan ...
KRONIK

Peduli Rakyat Kecil, PDI Perjuangan Jatim Rutin Gelar Jumat Berkah

SURABAYA – PDI Perjuangan Jawa Timur menunjukkan komitmennya untuk terus berada di barisan rakyat. Kali ini, ...
KRONIK

Jaga Kemanan dan Ketertiban Masyarakat, Bupati Fauzi Optimalkan Siskamling

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep akan mengoptimalkan sistem keamanan lingkungan (siskamling) sebagai ...
KRONIK

Puluhan Hektare Kawasan Hutan Dilepas, Bupati Sugiri Dorong Pengukuran Batas Segera Rampung

PONOROGO – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan melepas 27,73 hektare lahan kawasan hutan milik Perhutani di ...
LEGISLATIF

Garuda Indonesia Rugi Triliunan, Kanang: Wajib Reformasi Total!

SURABAYA – Kondisi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan tajam DPR RI setelah maskapai ...