Kamis
20 November 2025 | 2 : 11

1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo Perlu Regulasi

IMG-20250926-WA0016

KABUPATEN PROBOLINGGO — Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) sebagai lembaga pendidikan non formal turut dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Diperlukan regulasi atau peraturan untuk penguatan lembaga pendidikan keislaman tersebut.

Hal itu disampaikan anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Arief Hidayat disela pembahasan raperda Fasilitasi Pesantren.

“Benar, kita di Pansus sudah menyepakati draf raperda fasilitasi pesantren. Tapi kita tidak boleh melupakan, ada 1.500 Madin dan lebih dari 1.600 TPQ di Kabupaten Probolinggo. Mereka juga bagian penting dari pendidikan keagamaan nonformal, dan sampai sekarang belum punya payung hukum daerah,” ujar Cak Dayat, Jumat (26/9/2025).

Ia menegaskan, semangat awal penyusunan regulasi sebenarnya adalah mengakomodasi kebutuhan pendidikan keagamaan nonformal. Baik yang berada di bawah naungan pesantren maupun yang berdiri sendiri. Akan Tetapi dalam perjalanannya menjadi fokus kepada pesantren karena yang dijadikan dasar adalah UU Nomor 18 Tahun 2019.

Sedangkan Fasilitasi Pendidikan Kegamaan Normal berlandakan PP Nomor 55 Tahun 2007. Karena itu, setelah perda pesantren ini, perjuangan selanjutnya adalah mendorong lahirnya Perda Fasilitasi Pendidikan Keagamaan Nonformal.

“Tentu saya tidak bisa menjanjikan, karena saya hanya anggota biasa di Pansus dan Bapemperda. Tapi kami akan berusaha dan memperjuangkan agar perda Madin, TPQ, dan guru ngaji bisa masuk agenda prioritas penyusunan perda di DPRD Kabupaten Probolinggo tahun 2026. Itu pun membutuhkan dukungan dari semua fraksi,” jelasnya.

Kesepakatan draf perda ini sendiri melibatkan berbagai pihak, mulai dari PCNU Kraksaan, PCNU Kabupaten Probolinggo, Kemenag, Kemenkumham, Bagian Hukum, Kesra, hingga Asosiasi Para Gus (ASPARAGUS).

Semua pihak berharap regulasi ini bisa menjadi kado bagi pesantren di Hari Santri, meski tantangan untuk menghadirkan perda Madin dan TPQ masih terbentang di depan.

“Pesantren sudah punya kado berupa perda. InsyaAllah, dengan dukungan seluruh fraksi, perjuangan untuk Madin, TPQ, dan guru ngaji juga akan kita wujudkan bersama,” pungkasnya. (drw/hs)

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

Putusan MK Wajibkan Perempuan di AKD, Sri Rahayu: Langkah Besar Memperkuat Demokrasi

BLITAR – Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kerakyatan DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu, menyambut positif putusan ...
LEGISLATIF

Anton Kusumo Tampung Aspirasi Warga Kartoharjo, Masalah Lingkungan Jadi Fokus Utama

MADIUN — Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Madiun, Anton Kusumo, mengadakan reses di Jalan Sendang Barat, RT ...
EKSEKUTIF

Bupati Sanusi Bakal Wajibkan Seluruh Perangkat Daerah Gunakan Hotel di Kabupaten Malang

MALANG – Bupati HM Sanusi berencana menerbitkan surat edaran (SE) terkait dengan kewajiban setiap perangkat daerah ...
LEGISLATIF

Gelar Pelatihan Barbershop, Erma Susanti Dorong Milenial dan Gen Z Masuk Sektor Industri Kreatif

BLITAR – Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Timur, Erma Susanti, mendorong generasi milenial dan Gen Z masuk ke ...
LEGISLATIF

DPRD Dukung Pemkot Inventarisasi Warga ber-KTP Surabaya yang Berkeahlian di Bidang Teknik Sipil

SURABAYA – Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan, mendukung kebijakan pemerintah kota (Pemkot) menginventarisasi ...
KABAR CABANG

PDI Perjuangan Blitar Dorong Perempuan Jadi Kekuatan Politik dan Penopang Kualitas Bangsa

BLITAR – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Blitar menggelar seminar pendidikan politik bagi kader perempuan, di gedung ...