SURABAYA– Calon Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana menegaskan, isu penetapan Tri Rismaharini sebagai tersangka sebagai black campaign jahat yang sengaja ingin menjatuhkan popularitasnya.
Dia menilai, isu penetapan tersangka tersebut merupakan upaya membabi buta dengan memolitisir SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polda Jatim. “Ini memolitisir SPDP,” tegas Whisnu, di sela rapat pemantapan saksi Tim Pemenangan Risma-Whisnu di Gedung Wanita, Kalibokor, Jumat (23/10/2015) malam.
Menurut Whisnu, isu tersebut merupakan rekayasa politik, di tengah popularitas pasangan Tri Rismaharini-Whisnu Sakti Buana yang terus meningkat.
“Hasil survey internal kemarin, elektabilitas kita sudah 87 persen. Sekarang mungkin sudah mencapai 90 persen,” kata putra mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan, almarhum Ir Soetjipto itu.
Pria yang akrab disapa Mas WS ini mengungkapkan, pihaknya telah mengonfirmasi Kapolrestabes Surabaya terkait berita dugaan penetapan tersangka Risma. Menurut Kapolrestabes Surabaya Kombespol Yan Fitri, terang Whisnu, telah menyatakan bahwa SPDP bukan penetapan tersangka.
“Saya juga konfirmasi Kapolrestabes. Beliau menerangkan kalau SPDP ini bukan penetapan tersangka, makanya kalau pemberitaannya penetapan tersangka, ya sangat jauhlah,” ucapnya.
Saat ini, lanjut politisi yang juga akrab disapa Mas Inu tersebut, pihaknya masih melihat pelaksanaan Pilkada 9 Desember sebagai hal yang harus diselesaikan. “Kita melihat Bu Risma jauh dari masalah korupsi dan sebagainya. Ya pastilah, ini, saya melihat ini sebagai black campaign yang sangat kejam dalam proses politik,” katanya.
Pihaknya sangat yakin, SPDP itu bukan masalah apa-apa dan sangat aneh jika diblow-up besar-besaran. “Jika di tengah-tengah proses perhelatan Pilkada seperti ini, tiba-tiba muncul proses, muncul penyidikan seperti ini, harus diblow-up seperti ini. Di mana-mana, proses seperti ini harus ditahan sampai pilkada selesai. Itu untuk menjaga netralitas dan sebagainya,” sambung dia.
Whisnu berharap, kepolisian dan kejaksaan turut menjaga netralitas pada Pilkada Surabaya. “Kita yakin Bu Risma gak salah,” terang Whisnu.
Meski pasangannya diisukan negatif, mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya ini menegaskan tak akan melakukan upaya hukum. “Kita gak lapor, ini fitnah. Fitnah justru mengurangi dosa kita,” tuturnya.
Meski demikian, Whisnu mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati proses hukum yang berjalan seputar masalah Pasar Turi.
Seperti diketahui, ada kabar yang berembus, Tri Rismaharini menjadi tersangka tentang penyalahgunaan wewenang yang dilakukan pejabat terkait pemindahan tempat penampungan sementara (TPS) pedagang Pasar Turi. Informasinya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima SPDP dari Polda Jatim. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS