Rabu
21 Mei 2025 | 3 : 41

Warga Keluhkan Penahanan Ijazah, Sukadar: Itu Tidak Benar!

PDIP-Jatim-Sukadar-14102022

SURABAYA – Ijazah adalah hak mendasar siswa yang perlu diserahkan setelah menyelesaikan kewajibannya mengikuti pembelajaran dan ujian. Namun pada faktanya, kasus penahanan ijazah lantaran tunggakan SPP siswa masih banyak dijumpai.

Hal itu diketahui anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya, Sukadar, saat mendapat keluhan warga di RT 10 Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Kamis (13/10/2022) malam.

Merespon hal itu, Sukadar menegaskan, ijazah merupakan dokumen negara, dan yang berhak memegang adalah sesuai nama yang tertera. Bukan orang lain.

“Jadi, pada prinsipnya ijazah tidak bisa ditahan. Kendati orang tua siswa belum bisa menebusnya,” ujar Sukadar.

Menurutnya, persoalan adanya tunggakan SPP ini harusnya bisa diselesaikan dengan musyawarah. Membuat surat pernyataan terkait kesanggupan membayar dengan kemampuan sistem mengangsur orang tua siswa, baik uang SPP maupun gedung.

“Maka, ini yang perlu dijelaskan, belum lunas, tiba-tiba ijazahnya ditaruh (ditahan) sekolahan. Ini tidak benar!” tegas Sukadar.

Ijazah, tambah Sukadar, merupakan bukti kelulusan seorang siswa. Namun, bila ditahan, siswa tersebut tidak dapat berkembang dan mendapatkan pekerjaan, jika salah satu persyaratan untuk melamar pekerjaan tersebut ditahan oleh sekolahnya.

Maka dari itu, ia meminta Dinas Pendidikan mencari solusi untuk membebaskan ijazah siswa tersebut.

“Sebab, kemampuan ekonomi mereka pas-pasan, makan pas-pasan. Apalagi untuk biaya pendidikan,” ujar Anggota Komisi C ini.

Dikatakan, biaya pendidikan di sekolah swasta lebih mahal. Maka, ia berharap pemerintah kota bisa mengcovernya mulai tingkat SD-SMP, melalui kewenangan Dinas Pendidikan guna meminimalisir siswa putus sekolah di tengah jalan.

“Karena nggak ada biaya, pemkot ikut campur tangan soal ini,” ucapnya.

Di samping itu, Sukadar juga meminta Dinas Pendidikan mengadakan pertemuan kepala sekolah, berembuk bersama-sama, memecahkan problematika tersebut, supaya nantinya tidak ada pihak yang merasa dirugikan karena yayasan yang menaungi lembaganya, juga butuh anggaran.

“Dinas Pendidikan harus memikirkan hal ini. Mengingat, BOPDA (Bantuan Operasional Pendidikan Daerah, red) di perubahan APBD sudah dianggarkan, diberikan bantuan variatif. Sesuai dengan jumlah siswa, yang di dalamnya juga termasuk biaya sekolah swasta. Jadi, sebenarnya bantuan itu lewat BOPDA daerah, lewat APBD Surabaya,” pungkasnya. (dhani/set)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KRONIK

DPRD Banyuwangi Terima Kunjungan Mahasiswa Untag, Belajar Penyusunan dan Pembahasan Perda

BANYUWANGI – DPRD Kabupaten Banyuwangi menerima kunjungan studi puluhan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas ...
KOLOM

Menimbang Kebijakan Fiskal dan Asumsi Ekonomi Makro 2026

Oleh: Ketua Banggar DPR, Said Abdullah HARI ini, bertepatan dengan 20 Mei, sebagai hari kebangkitan nasional, ...
EKSEKUTIF

Pimpin Upacara Harkitnas, Wabup Antok Tekankan Pentingnya Menjaga Semangat Kebangkitan

NGAWI – Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025. ...
LEGISLATIF

Soal Demo Ojol Tuntut Potongan Tarif, Puan: DPR Sedang Cari Win-Win Solution

JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi aksi unjuk rasa besar-besaran ribuan pengemudi ojek online (ojol) ...
SEMENTARA ITU...

Dirham Akbar Jadi Ketua PBSI Lamongan, Fokus ke Pembinaan Atlet

LAMONGAN – Kepengurusan Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Kabupaten Lamongan resmi dilantik oleh ...
LEGISLATIF

DPRD Jember Minta Rekanan Peserta Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Dikaji Lagi

JEMBER – Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember Edi Cahyo Purnomo (ECP) minta agar rekanan yang ...