JEMBER – Tambahan ruang fiskal Kabupaten Jember mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, waktu untuk membelanjakannya semakin sempit. Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, pesimis belanja modal 2026 dapat terserap optimal jika organisasi perangkat daerah (OPD) tidak segera mempercepat pelaksanaan program.
“Waktunya tinggal tiga bulan. Kalau OPD tidak serius, anggaran APBD 2026 tidak akan optimal,” ujar Widarto di Jember, pada Sabtu (5/9/2026).
Widarto menyarankan OPD menerapkan timeline yang ketat untuk memastikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Rp223,12 miliar dan SiLPA 2025 sebesar Rp648,22 miliar hasil audit BPK tidak berhenti sebagai angka dalam APBD.
Menurut dia, tambahan TKD tersebut baru muncul setelah keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani pada 5 Agustus 2026. Nilainya, kata Widarto, merupakan yang terbesar kedua secara nasional dan tertinggi di Jawa Timur.
“Tantangannya sekarang ada di OPD. Kalau belanja modal sebesar itu bisa direalisasikan dengan baik, justru menjadi sesuatu yang membanggakan di tengah kesulitan fiskal yang dialami sejumlah daerah,” jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan, fraksi-fraksi di DPRD Jember menginginkan tambahan anggaran tersebut diarahkan terutama untuk memperbaiki infrastruktur. Keluhan mengenai jalan dan sarana publik, kata dia, masih menjadi persoalan yang paling banyak disampaikan masyarakat.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember dalam rapat paripurna Pandangan Umum terhadap Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD 2026, Jumat, 4 September 2026, mempertanyakan sejauh mana tambahan uang daerah akan berubah menjadi manfaat bagi warga.
Tambahan TKD Rp223,12 miliar berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum sekitar Rp151,61 miliar serta penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil 2023 dan 2024 sekitar Rp71,5 miliar.
Di sisi lain, SiLPA 2025 hasil audit BPK mencapai Rp648,22 miliar. Sekitar Rp150,56 miliar di antaranya telah memiliki peruntukan. Dengan demikian, ruang fiskal yang secara riil masih dapat digunakan sekitar Rp497,65 miliar.
Bagi Fraksi PDI Perjuangan, besarnya ruang fiskal tersebut justru memperbesar tuntutan terhadap pemerintah daerah. Tambahan anggaran tidak cukup hanya diserap. Pemerintah harus menunjukkan pekerjaan dan manfaat yang dihasilkan dari setiap rupiah tambahan tersebut.
Persoalannya kini bukan semata-mata berapa banyak uang yang tersedia, melainkan seberapa cepat dan tepat uang itu diterjemahkan menjadi jalan yang diperbaiki, layanan publik yang membaik, serta kebutuhan warga yang teratasi sebelum 2026 berakhir.
Jika OPD gagal mengejar pelaksanaan dalam sisa waktu tahun anggaran, tambahan ruang fiskal itu berisiko kembali menjadi angka besar yang tercatat dalam dokumen anggaran, tetapi belum sepenuhnya berubah menjadi manfaat yang dirasakan masyarakat. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













