JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung langkah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penegakan hukum terhadap 21 badan usaha yang lahannya terindikasi berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi. Puan meminta proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dilakukan secara transparan dan perkembangannya disampaikan kepada publik.
“Perkembangan upaya penegakan hukum maupun pemberian sanksi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap karhutla perlu terus disampaikan ke publik,” kata Puan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Berdasarkan data KLH per 2 September 2026, sebanyak 21 badan usaha di tujuh provinsi sedang dalam proses verifikasi lapangan dan/atau pemasangan plang pengawasan terkait karhutla. Total area terdampak kebakaran yang berkaitan dengan badan usaha tersebut mencapai sekitar 11.404 hektare.
Sebaran badan usaha tersebut meliputi tujuh perusahaan di Kalimantan Barat, masing-masing empat di Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan, tiga di Kalimantan Tengah, serta masing-masing satu di Kalimantan Timur, Lampung dan Riau.
Puan menilai langkah penegakan hukum penting untuk memastikan penanganan karhutla tidak hanya berhenti pada pemadaman api. Namun, prosesnya harus dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, transparansi menjadi penting agar masyarakat mengetahui perkembangan penanganan perkara sekaligus memastikan adanya akuntabilitas terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
Di sisi lain, Puan meminta pemerintah menangani karhutla dalam satu kendali guna memastikan perlindungan terhadap masyarakat terdampak.
Ia mengatakan kabut asap akibat karhutla dapat mengancam kesehatan dan keselamatan masyarakat. Dampaknya juga dapat meluas ke berbagai aktivitas kehidupan sehingga penanganannya membutuhkan koordinasi lintas sektor.
“Asap yang muncul dari karhutla dapat mengganggu kesehatan, aktivitas ekonomi, pendidikan, transportasi, bahkan berpotensi menimbulkan dampak lintas wilayah,” kata Puan.
Karena itu, penanganan karhutla harus memadukan upaya pemadaman api dengan perlindungan kesehatan masyarakat, penyelenggaraan pendidikan serta dukungan terhadap keluarga yang terdampak.
Puan meminta koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, masyarakat dan pengelola kawasan diperkuat. Dengan koordinasi tersebut, setiap dampak karhutla diharapkan dapat ditangani secara cepat, terarah dan terpadu.
“Yang pasti, keselamatan dan kesehatan warga harus menjadi indikator utama penanganan karhutla,” katanya.
Puan juga mengingatkan pentingnya kecepatan respons ketika titik api mulai muncul. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat membuat kebakaran semakin meluas dan membutuhkan sumber daya yang lebih besar.
“Semakin lama sebuah titik api dibiarkan, semakin besar pula biaya dan sumber daya yang dibutuhkan untuk mengendalikannya,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan DPR akan terus mengawal penanganan karhutla karena dampaknya tidak hanya berkaitan dengan persoalan lingkungan, tetapi juga kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keselamatan masyarakat.
Selain penanganan di lapangan, ia meminta pemerintah menyusun peta jalan pencegahan karhutla secara berkelanjutan untuk memutus pola kebakaran yang terus berulang setiap tahun.
“Karhutla bukan bencana yang boleh diwariskan sebagai rutinitas kepada anak-anak kita. Negara harus memutus siklus tahunan ini,” tegas Puan. (goek)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













