
NGANJUK – Wakil Bupati Marhaen Djumadi mengatakan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nganjuk 2020 masih dalam pembahasan. Menurutnya, untuk menjadi Perda APBD 2020 masih butuh proses, dan diharapkan tidak sampai melampaui batas akhir 2019.
“Ini kan masih cikal bakal. Agar segera disahkan, maka diperlukan sinergitas dan kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif,” kata Marhaen, kemarin.
Sehari sebelumnya, yakni pada Selasa (19/11/2019), DPRD Nganjuk menggelar sidang paripurna Pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS yang merupakan cikal bakal APBD 2020.
Rapat paripurna yang dimulai pukul 19.00 WIB ini sebagai agenda kerja yang telah diputuskan pada rapat pimpinan dan badan musyawarah (Banmus).
Sidang rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Nganjuk Jianto tersebut dihadiri Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Jumadi, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahyono, Wakil Ketua I DPRD Ulum Bastomi, Anggota DPRD dan para SKPD.
Marhaen menambahkan, esensi dari penggunaan anggaran termasuk sasaran dan programnya harus disesuaikan dengan RKPD dan kemampuan fiskal setempat.
Selain itu, hasil pembahasan ini nantinya harus betul-betul dinikmati masyarakat dan sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk.
“Saya berharap dengan persetujuan bersama ini bisa mencapai hasil yang diinginkan oleh masyarakat Nganjuk,” ujar wabup yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Tatit Heru Tjahyono mengatakan, untuk menjadi perda APBD 2020 masih memerlukan beberapa tahapan.
Setelah pengesahan KUA PPAS, sebut Tatit, dilanjutkan Rencana Kerja Anggaran (RKA), lalu ke Badan Anggaran (Banggar), ke Tim Banggar, dan akan kemudian diparipurnakan menjadi Perda APBD 2020.
“Pembahasan RKA sendiri setelah saya hitung membutuhkan waktu sekitar 4 hari, kemudian dilanjutkan ke pembahasan berikutnya hingga paripurna dan sisa waktu yang ada saya rasa cukup,” jelas Ketua DPC PDI Perjuangan Nganjuk ini. (endyk)