Oleh Priyanto
PEMBATASAN penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun resmi diberlakukan sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini merujuk pada PP Nomor 17 Tahun 2025 serta aturan turunannya. Tujuannya jelas: melindungi anak dari risiko digital yang semakin kompleks.
Namun, di luar aspek regulasi, kebijakan ini sesungguhnya menyentuh ruang yang lebih personal – yakni relasi antara orang tua dan anak.
Selama ini, media sosial kerap menjadi “jarak diam” dalam keluarga. Satu meja makan, tetapi masing-masing sibuk dengan layar. Percakapan menjadi singkat, bahkan hilang. Dalam situasi seperti ini, pembatasan justru dapat dibaca sebagai peluang: menghadirkan kembali ruang interaksi yang lebih utuh di dalam keluarga.
Waktu yang sebelumnya dihabiskan untuk menggulir layar dapat dialihkan menjadi percakapan sederhana, aktivitas bersama, atau sekadar mendengarkan cerita anak. Hal-hal kecil yang, dalam jangka panjang, berperan penting dalam pembentukan karakter.
Meski demikian, kebijakan ini tidak lepas dari dilema. Banyak orang tua dihadapkan pada kekhawatiran anak merasa tertinggal dari lingkungannya. Fenomena fear of missing out (FOMO) menjadi pertimbangan tersendiri. Anak yang tidak terhubung dengan media sosial berpotensi merasa terasing dari pergaulan.
Di titik ini, peran orang tua menjadi krusial. Bukan sekadar membatasi, melainkan mendampingi. Anak tidak harus mengikuti semua tren, tetapi perlu memiliki rasa percaya diri yang cukup untuk tetap merasa relevan dalam lingkungannya. Dan itu lebih banyak dibentuk dari relasi yang sehat di rumah, bukan dari ruang digital.
Kebijakan ini juga menuntut perubahan peran orang tua. Selama ini, pendekatan yang dominan cenderung bersifat kontrol – mengawasi dan melarang. Ke depan, pendekatan tersebut perlu dilengkapi dengan peran sebagai mentor digital.
Anak pada akhirnya tetap akan memasuki dunia digital. Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya pembatasan, tetapi juga pembekalan. Orang tua perlu mengenalkan etika, risiko, dan tanggung jawab dalam berinteraksi di ruang digital, sejak dini.
Tantangannya, tidak semua orang tua memiliki literasi digital yang memadai. Kesenjangan pemahaman teknologi (digital gap) masih menjadi realitas.
Dalam banyak kasus, anak justru lebih cepat beradaptasi dibandingkan orang tua. Kondisi ini berpotensi memunculkan praktik “kucing-kucingan” yang sulit diawasi.
Karena itu, kebijakan ini secara tidak langsung juga menjadi dorongan bagi orang tua untuk belajar. Bukan untuk mengejar kecanggihan, melainkan agar tetap relevan dalam mendampingi anak.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah keteladanan. Pembatasan terhadap anak akan sulit efektif jika tidak diiringi dengan perilaku yang konsisten dari orang tua. Larangan akan kehilangan makna apabila orang tua tetap menunjukkan ketergantungan pada gawai dalam keseharian.
Di sisi lain, kehadiran negara melalui kebijakan ini patut diapresiasi. Risiko di ruang digital bukan sesuatu yang abstrak. Perundungan siber, paparan konten tidak layak, hingga ancaman eksploitasi menjadi ancaman nyata bagi anak-anak yang belum matang secara psikologis.
Pada akhirnya, pembatasan ini bukanlah solusi tunggal. Ia lebih tepat dipahami sebagai pintu masuk untuk memperkuat peran keluarga dalam mendampingi anak menghadapi era digital.
Sebab, seketat apa pun aturan dibuat, kualitas hubungan antara orang tua dan anak tetap menjadi faktor penentu. Di situlah fondasi utama dibangun – bukan di layar, melainkan di ruang-ruang sederhana dalam kehidupan sehari-hari. ()
*Priyanto, pemerhati sosial budaya
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













