Minggu
01 November 2026 | 5 : 07

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Gresik Peringkat 6 Nasional dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah

IMG-20260427-WA0035

GRESIK – Pemerintah Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional. Dalam Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) Tahun 2026, Gresik berhasil meraih predikat Kinerja Tinggi dengan skor 3,5560 dan menempati peringkat ke-6 secara nasional.

Capaian tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026. Penghargaan diserahkan di Jakarta pada Senin (27/4) dan diterima langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani.

Kualitas layanan publik meningkat
Penilaian EPPD ini merupakan bentuk evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 yang didasarkan pada Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2024.

Prestasi ini mencerminkan peningkatan signifikan dalam tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gresik, terutama pada aspek akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik.

Komitmen berkelanjutan
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh perangkat daerah dengan dukungan koordinasi lintas sektor yang solid.

“Capaian ini menjadi bukti bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik berada pada jalur yang tepat. Kami akan terus berkomitmen meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan,” ujar Bupati yang diusung PDI Perjuangan tersebut.

Pemkab Gresik juga memberikan apresiasi kepada Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah yang berperan penting dalam mengoordinasikan penyusunan LPPD hingga proses evaluasi di tingkat nasional.

Tantangan kemandirian daerah
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak hanya soal kewenangan, tetapi juga kemandirian.

Ia menyoroti tantangan ke depan, mulai dari penguatan kapasitas fiskal, kemandirian ekonomi, hingga kemampuan daerah dalam merespons dinamika lokal, nasional, dan global.

Sebagai informasi, penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah pusat kepada daerah yang dinilai mampu menyelenggarakan 32 urusan pemerintahan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Capaian ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Gresik untuk terus memperkuat reformasi birokrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berdampak langsung bagi masyarakat. (mus/hs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

HEADLINE

Pimpin Kembali PA GMNI Jatim, Deni Wicaksono Andalkan Digital Sebarkan Gagasan Bung Karno

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Guntur Dorong Paguyuban MC Blitar Samakan Standar Profesionalisme

BLITAR – Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur, Guntur Wahono, mendorong paguyuban pembawa acara atau ...
EKSEKUTIF

Mas Dhito Ingatkan Pendataan Digital Bansos Harus Sesuai Kondisi Riil, Bukan Like and Dislike

KEDIRI – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengingatkan proses pendataan kependudukan secara digital untuk ...
HEADLINE

Deni Wicaksono Dorong Kader GMNI Isi Ruang Strategis di Lembaga Negara

SURABAYA – Ketua DPD Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Jawa Timur, Deni Wicaksono, ...
LEGISLATIF

Salah Tafsir Kuota Perempuan BPD, Komisi A DPRD Jember Minta Pengisian Dievaluasi

JEMBER – Komisi A DPRD Jember menemukan dugaan salah tafsir penerapan kuota minimal 30 persen keterwakilan ...
LEGISLATIF

Dewanti Rumpoko Dorong Trans Jatim Malang Raya Terintegrasi dengan Angkot, Lindungi Pendapatan Sopir

SURABAYA – Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Dewanti Rumpoko, mendorong integrasi Bus Trans Jatim Koridor II Malang ...