LAMONGAN – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah, meminta aparat kepolisian memproses hukum pengedar narkoba secara maksimal untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah moral bangsa. Ia juga menyoroti penyalahgunaan rokok elektrik atau vape yang berpotensi menjadi media peredaran zat berbahaya, terutama di kalangan generasi muda.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Falah dalam sarasehan bertema “Kebijakan Peredaran Vape di Tengah Transformasi Zat Narkotika dan Ancaman bagi Generasi Bangsa” di Rumah Makan Aqila, Jalan Raya Deket, Kabupaten Lamongan, Kamis (29/10/2026). Kegiatan itu melibatkan Komisi III DPR RI, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, kepolisian, pemerintah daerah, dan unsur legislatif.
Gus Falah menegaskan, penegakan hukum terhadap pengedar narkoba harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu. Ia mengaku tetap mendorong proses hukum maksimal meskipun orang yang tersangkut perkara memiliki hubungan dengan kader partai politik.
“Saya tegaskan kepada aparat kepolisian untuk memproses hukum pengedar narkoba secara maksimal demi memberikan efek jera serta menjaga marwah moral bangsa,” ujar Gus Falah.
Selain penindakan terhadap pengedar narkoba, ia menyoroti penyalahgunaan cartridge vape sebagai media untuk mengonsumsi zat berbahaya. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik perlu diperkuat karena perangkat tersebut dapat disalahgunakan untuk memasukkan cairan yang mengandung zat terlarang.
“Di Komisi III DPR RI, Kapolri pernah menyampaikan kepada kita khususnya terhadap bahaya vape. Kenapa dilarang beredar, karena di dalam cartridge vape itu isinya cairan khusus atau liquid yang bisa diisi dengan zat aditif pembahaya saraf generasi muda di Indonesia, khususnya Lamongan,” beber politisi PDI Perjuangan itu.

Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, mengatakan pengawasan rokok elektrik membutuhkan keterlibatan pemerintah, lembaga pendidikan, dan aparat penegak hukum. Ia menyebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Polda Jatim dan BNNP Jatim telah menerbitkan surat edaran bersama mengenai pembatasan dan pengawasan vape.
Menurut Budi, salah satu poin dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan vape bagi peserta didik di sekolah, madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Kebijakan itu disebut diperkuat Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara itu, Kapolres Lamongan AKBP Adhytiawarman Gautama Putra menyatakan jajarannya siap mendukung penegakan hukum dan pengawasan peredaran zat terlarang. Ia mengatakan Polres Lamongan juga mengintensifkan pengawasan terhadap peredaran obat keras dan zat psikotropika ilegal.
Dari unsur pemerintah daerah, Wakil Bupati Lamongan Dirham Akbar Aksara menyatakan Pemkab Lamongan mendukung upaya pengendalian penyalahgunaan narkotika dan pengawasan vape. Pemerintah daerah, kata dia, menunggu arahan teknis dari pemerintah pusat untuk merumuskan regulasi daerah yang sesuai.
Adapun Wakil Ketua II DPRD Lamongan, Husen, menekankan pentingnya pendidikan karakter dalam mencegah perilaku berisiko di kalangan remaja. Ia menyebut Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter dan Pancasila telah dirampungkan DPRD Lamongan pada tahun ini sebagai salah satu pijakan edukasi bagi masyarakat.
Melalui sarasehan tersebut, para pemangku kepentingan menekankan pentingnya sinergi antara penegakan hukum, pengawasan peredaran zat berbahaya, dan pendidikan masyarakat. Upaya itu diharapkan dapat memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkotika serta melindungi generasi muda. (mnh/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS












