PASURUAN – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan menyampaikan pandangan umumnya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pasuruan Non-APBD Tahun 2026, khususnya terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penyampaian pandangan umum tersebut dibacakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (28/10/2026) oleh juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Heru Verifikasi Nur Cahya.
Heru mengatakan, hakikat otonomi daerah menuntut adanya kemandirian fiskal agar daerah mampu mengurus rumah tangganya sendiri. Ada lima poin penting yang harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
“Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus dicapai melalui pengembangan pajak dan retribusi sesuai kewenangan, potensi ekonomi, serta kemampuan wajib pajak,” ujar Heru.
Selain optimalisasi PAD, Heru menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan relatif terhadap transfer pusat, memperluas basis ekonomi daerah melalui sektor industri, perdagangan, pariwisata, pertanian, peternakan, perikanan, hingga UMKM.
Poin penting lainnya meliputi penertiban pengelolaan aset daerah agar transparan dan produktif, serta peningkatan kualitas belanja daerah agar setiap pengeluaran dana APBD menghasilkan manfaat yang terukur bagi masyarakat.
Tidak hanya soal pendapatan, Heru juga melontarkan sejumlah catatan kritis terkait implementasi di lapangan. Terkait data objek pajak baru dan keakuratannya, Heru meminta penjelasan mendalam dari eksekutif.
Begitu pula dengan penguatan aspek penegakan hukum dan kepatuhan melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPPTD) yang dinilai belum tentu mudah diterapkan secara sukarela di tengah situasi ekonomi saat ini.
“Pengaturan ini harus disosialisasikan secara intens kepada wajib pajak terlebih dahulu, dan tidak cukup hanya sanksi denda saja, melainkan perlu dipikirkan sanksi lainnya,” imbuh Heru.
Selain itu, ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pasuruan, Arifin, juga menyoroti pentingnya pengawasan operasional untuk mencegah potensi kebocoran PAD akibat lemahnya kontrol, mulai dari pendataan hingga sistem digital yang transparan.
“Pengawasan terhadap pelaksanaan Raperda ini nantinya harus menjadi perhatian. Biasanya karena lemahnya kontrol dan pengawasan di tingkat operasional menyebabkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah,” ujar Arifin.
Pengawasan ini harus dilakukan mulai pendataan obyek dan wajib pajak, tata kelola dengan sistem digital yang sulit untuk dimanipulasi, tenaga pemungut pajak dan belum optimalnya kerja penagihan,” tegasnya. (dfr/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













