Minggu
15 Desember 2024 | 5 : 27

Usung Calon di Pilkada 2024, Megawati: PDI Perjuangan Pakai Putusan MK

pdip-jatim-240822-msp

JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan partainya akan menggunakan putusan Mahkamah Konstisusi (MK) soal surat pencalonan kepala daerah pada Pilkada serentak 2024.

Megawati menginstruksikan kadernya untuk tidak terpengaruh dengan upaya DPR RI yang mencoba menganulir putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024.

Hal ini ditegaskan Megawati saat memberi arahan kepada para calon kepala daerah yang diusung partainya di kantor DPP PDI Perjuangan, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

“Jadi jangan khawatir, pakai aja putusan MK,” seru Megawati.

Presiden ke-5 RI itu juga mengingatkan KPU untuk tidak melawan dan membangkang putusan tersebut.

“Musti diingatkan, tanya lagi, ‘K’ itu komisi, tahu nggak? Kalau dari hierarki itu MK lebih tinggi, dia cuma musti jalanin,” tegas Megawati.

Ibunda Puan Maharani itu pun menggarisbawahi bahwa yang disampaikannya ini bukan atas keinginan pribadinya. Melainkan perintah konstitusi yang wajib dipatuhi.

“Jadi berketetapan mencalonkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan berpedoman pada keputusan MK nomor 60 dan 70 tersebut,” tandas Megawati

Meski saat ini ada upaya untuk mengeliminasi putusan MK soal syarat mengusung kepala daerah, Megawati menegaskan partainya akan tetap taat pada putusan tersebut.

“Atas keyakinan tersebut meskipun saat ini muncul berbagai upaya mengeliminasi keputusan MK, saya selaku ketua PDI Perjuangan, saya menegaskan untuk taat sepenuhnya pada keputusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Megawati pun mengritik manuver DPR yang berupaya menganulir putusan tersebut. Ia mengaku sampai garuk-garuk kepala. Sebagai mantan anggota DPR tiga kali, Megawati mengaku tahu aturan.

“Loh iya masa diputar, putar ga jelas jelas. Saya sampai garuk garuk kepala loh. Ini juga urusan di DPR itu. Saya sampai mikir, nih benernya DPR opo toh yo? Bener loh. Saya ini anggota DPR tiga kali loh jangan lupa juga, tau aturan,” katanya.

Putusan MK yang dimaksud Megawati merujuk pada putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, dalam pembahasan revisi UU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) Baleg DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Manuver DPR itu kini memancing gelombang penolakan dari berbagai pihak. Sejumlah elemen masyarakat turun ke jalan hari ini menolak revisi tersebut. (goek/bs)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

SEMENTARA ITU...

Tinjau Lokasi Longsor di Desa Dompyong, Novita Bawa Bantuan dan Dukungan Moral untuk Warga

TRENGGALEK – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Trenggalek sekaligus anggota DPR RI, Novita Hardini, turun langsung ...
EKSEKUTIF

Pemkab Gresik Raih Penghargaan dari Ombudsman RI, Bupati Yani: Kami Komitmen untuk Terus Melayani Rakyat

GRESIK – Pengujung tahun 2024, Kabupaten Gresik kembali menorehkan prestasi membanggakan. Yakni capaian nilai 95,88 ...
LEGISLATIF

Marsono Terima 10 Aspirasi Aksi Damai Aliansi Masyarakat Tulungagung

TULUNGAGUNG – Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono, memberikan apresiasi kegiatan penyampaian pendapat atau ...
LEGISLATIF

Erna Sujarwati Minta Bupati Lamongan Menindak 2 Oknum Kades Rangkap Jabatan TKSK

LAMONGAN – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di Kabupaten Lamongan. Karena terdapat Kepala Desa (Kades) ...
EKSEKUTIF

Hakordia 2024, Bupati Ony Tegaskan Komitmen Anti Korupsi

NGAWI – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menegaskan komitmen anti korupsi. Hal itu dia ungkapkan, usai peringatan ...
SEMENTARA ITU...

Tingkatkan Keamanan dan Ketertiban Selama Nataru, Pemkot Surabaya Terbitkan SE

SURABAYA – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru 2024/2025), Pemkot Surabaya menerbitkan Surat ...