MALANG – Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2007 telah mengakui keberadaan koperasi dan UMKM sebagai pelaku usaha yang memiliki arti penting dan peran serta kedudukannya yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Jawa Timur Sri Untari Bisowarno menjelaskan, bahwa Perda ini adalah turunan dari amanah konstitusi yang dituangkan dalam Pasal 33 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
“Bahwa koperasi sebagai soko guru ekonomi nasional menjadi satu bagian yang tidak bisa dipisahkan dalam sistem perekonomian nasional,” jelas Untari, saat menggelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di aula Koperasi Setia Budi Wanita (SBW) Malang, Jumat (29/7/2022).
Pemerintah Provinsi Jawa Timur, terang Untari, memberikan perhatian kepada pengembangan kapasitas dan kompetensi dari SDM daripada gerakan koperasi dan UMKM.
Oleh sebab itu, di dalam Perda ini mengatur terkait upaya pemberdayaan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk meningkatkan kapasitas SDM dari koperasi dan UMKM.
Seperti peningkatan kapasitas SDM dalam bidang manajemen, permodalan, teknologi, dan kemampuan berkompetisi. Sehingga koperasi dan UMKM yang ada di Jawa Timur dapat bersaing dan memberikan kontribusi yang cukup signifikan dalam upaya pembangunan ekonomi daerah.
“Pemberdayaan kepada koperasi dan UMKM akan dilakukan terhadap mereka yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Perda ini. Yaitu telah berbadan hukum dan usaha lebih mengutamakan kepentingan kesejahteraan anggota,” urainya.
Dihadiri insan gerakan koperasi, selama kegiatan sosialisasi wawasan kebangsaan kali ini, Sri Untari menjabarkan, bahwa koperasi memiliki keunggulan sebagai lembaga perekonomian. Yaitu memiliki sifat yang lentur sehingga bisa bergerak di semua bidang dan kelompok.
Karena itu, Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur tersebut mengatakan bahwa keberadaan koperasi harus mendapatkan dukungan dari pemerintah dan gerakan koperasi. Melalui beragam bentuk upaya dan pemberdayaan untuk mendukung tumbuh kembangnya koperasi di Jawa Timur.
“Bentuk-bentuk pemberdayaan terhadap koperasi dapat dilakukan dalam bentuk pertama pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, pemasaran produk, serta fasilitas hak atas kekayaan intelektual,” tutur Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) tersebut.
Dia menyebutkan bahwa koperasi dan UMKM saling memiliki keterikatan satu sama lainnya. Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UMKM disebutkan bahwa sebanyak 30 juta dari 65 pelaku UMKM di Indonesia akses pembiayaan permodalannya itu diperoleh melalui koperasi.
“Melalui koperasi inilah adalah jalan kita untuk menciptakan sebuah kondisi iklim perekonomian nasional yang inklusif. Dapat dijangkau oleh masyarakat kecil dengan metode yang bersahabat dan melindungi keamanan data anggota,” pungkasnya. (ace/pr)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS