Selasa
26 Mei 2026 | 3 : 29

DPD PDIP Perjuangan Jawa Timur

Tuntut Pembebasan Hasto, Ribuan Massa dari Berbagai Elemen Padati Jalan Depan PN Jakpus

pdip-jatim-250725-jelang-sidang-sekjen
Antarafoto

JAKARTA – Sidang putusan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Agenda sidang pembacaan putusan ini dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali PN Jakarta Pusat. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.

Sejumlah kelompok massa sudah mulai berdatangan sejak pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, massa dari DPD Repdem DKI Jakarta, kader PDI Perjuangan Kota Jakarta Pusat Jakarta Timur, Banteng Kota Bekasi, Satgas Cakra Buana, hingga Komunitas Cinta Kasih Negeri menggelar aksi di sisi kanan depan gedung PN.

Mereka menuntut agar persidangan dihentikan karena diduga bermuatan politik.

Aksi serupa juga digelar oleh KARAM Demokrasi (Bara Baja dan Masyarakat Pecinta Keadilan) di titik yang sama. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menggaungkan Save Demokrasi.

Nampak massa datang dari berbagai kalangan usia, mulai dari ibu-ibu hingga pria paruh baya. Mereka terlihat membawa spanduk, baliho, hingga mobil komando dan meminta Hasto dibebaskan sebagai “tahanan politik”.

Di salah satu sisi jalan, terlihat dua replika jenazah bertuliskan “Matinya Demokrasi” dan “Matinya Keadilan”. Selain itu, sejumlah spanduk yang menyerukan agar hakim menggunakan hati nurani dan menyatakan Hasto sebagai korban kriminalisasi.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menyatakan optimistis Hasto akan divonis bebas dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

“Kalo urusan besok kami optimis bahwa Pak Hasto insya Allah, kalau membaca dari setiap babak persidangan akan bebas,” kata Said Abdullah kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

Sedang juru bicara PDI Perjuangan Guntur Romli menyampaikan keyakinan senada, majelis hakim akan memvonis bebas Hasto Kristiyanto.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: Keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen,” ujarnya, Jumat. (red)

BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tag

Baca Juga

Artikel Terkini

KABAR CABANG

DPC Bojonegoro Bersinergi dengan Pesantren, Salurkan Daging Kurban 6 Sapi untuk Santri dan Warga

BOJONEGORO – Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Bojonegoro bersinergi dengan sejumlah pondok pesantren dalam ...
LEGISLATIF

Diana Sasa: Putusan MK Soal Kuota Perempuan Jadi Peringatan Keras bagi Parpol

Anggota DPRD Jatim Diana Sasa menilai putusan MK soal kuota 30 persen perempuan menjadi peringatan keras agar ...
LEGISLATIF

Doding Persilakan Mahasiswa Kritik Kebijakan Pemkab Trenggalek yang Dinilai Kurang Tepat

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi meminta mahasiswa tidak ragu mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai ...
SUARA MUDA

Dari Dapur ke Digital: Kisah Perempuan Muda Bondowoso Menemukan Suara Politik di Bawah Payung PDIP

Kisah inspiratif generasi-Z Bondowoso yang ditempa politik lewat pendekatan personal Shanti, istri Ketua DPC PDIP ...
KRONIK

Ponpes Darul Falah Balongbendo Sidoarjo Terima Hewan Kurban dari DPD Jatim, Siap Distribusikan Daging ke Warga

SIDOARJO – Pondok Pesantren Darul Falah Desa Kemangsen Kecamatan Balongbendo menerima penyerahan hewan kurban dari ...
KRONIK

Raih Penghargaan RBD, Bupati Fauzi Tegaskan Pentingnya Identitas Budaya Masyarakat

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menganugerahkan penghargaan kepada Kabupaten ...