Tekan Penyalahgunaan Narkoba, Wabup Nganjuk: 6 Poin Ini Wajib Dilakukan!

Loading

NGANJUK – Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengatakan, ada enam langkah untuk menekan penyalahgunaan narkoba di masyarakat, dan khususnya di lingkungan pemerintahan.

Hal itu dia sampaikan, saat menjadi narasumber Rapat Kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba di Instansi Pemerintah bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nganjuk di Hotel Front One Nganjuk, Selasa (1/9/2020).

Untuk bebas dari narkoba, sebut Marhaen, disamping pemerintah hadir secara langsung di tengah masyarakat, juga wajib menerapkan enam poin. Yakni, setiap OPD wajib melaporkan hasil kegiatan sosialisasi bahaya narkoba di instansi masing-masing.

Kedua, lanjut wabup yang juga Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim ini, adalah pembentukan regulasi atau aturan-aturan di lingkungan kerja. Ketiga, aksi Nasional/Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkotika dan Prekrusor Narkotika (P4GN) dengan wajib melaksanakan tes urine ke ASN.

Keempat, rencana aksi tiap OPD wajib membentuk satgas/relawan anti narkoba dan prekrusor narkotika. Kelima, satgas relawan anti narkoba memberikan bimbingan pada masyarakat kawasan rawan dan rentan peredaran narkotika, dan keenam, semua OPD wajib memiliki data kegiatan tersebut untuk dilaporkan ke pusat.

“Karena enam poin tersebut adalah wajib, jadi setiap OPD yang tidak melaporkan, membentuk dan melaksanakan hal tersebut sudah pasti mendapatkan sanksi tegas,” kata Marhaen.

“Yang terpenting jangan beri ruang sedikitpun pada pelaku penyalahgunaan narkoba baik di masyarakat secara luas apalagi di lingkungan pemerintahan. Karena kalau sampai ada oknum pemerintah yang menjadi budak narkoba akan berbahaya pada sistem pemerintahan sendiri,” lanjut dia.

Untuk memperkuat penerapan hukum pada pelaku penyalahgunaan narkoba, tambah Marhaen, diperlukan sosialisasi Inpres Nomer 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN. (endyk)