Tak Perlu Ada Rekonsiliasi, Eri: Pak Machfud-Mujiaman Saudara Saya

Loading

SURABAYA – Jago PDI Perjuangan Eri Cahyadi-Armuji resmi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pilkada Surabaya 2020. 

Usai ditetapkan sebagai Wali Kota Surabaya terpilih, Eri menyebut tak perlu melakukan rekonsiliasi atas pasangan lainnya, Machfud Arifin-Mujiaman. 

Meski Machfud Arifin-Mujiaman merupakan lawan politiknya di Pilkada Surabaya, Eri menyebut akan tetap menganggap Machfud-Mujiaman sebagai saudara. 

“Buat saya, yang namanya Pilkada ini selesai. Kenapa harus rekonsiliasi? Kenapa harus ada kalimat merangkul? Karena selama ini Pak Machfud Arifin dan Pak Mujiaman adalah saudara saya,” kata Eri, Jumat (19/2/2021). 

Baca juga: Eri-Armuji Pemimpin Surabaya Terpilih, Dewan Berharap Akhir Bulan Dilantik

Dia menyebut, Machfud merupakan mantan Kapolda Jatim yang telah memberikan kontribusi besar bagi Kota Pahlawan. Begitu pula Mujiaman Sukirno, birokrat berpengalaman yang pernah mengabdi di Pemkot Surabaya sebagai Dirut PDAM Surya Sembada. 

“Jadi, jangan dikatakan harus dirangkul karena sampai kapan pun beliau adalah saudara saya. Jangan seakan-akan ini berpisah,” tuturnya.   

Karena itu, ia mengajak semua pihak berjuang menyelesaikan masalah di Kota Surabaya, utamanya pandemi ini bersama-sama. Bagi Eri, sudah tidak ada lagi kubu paslon 1 dan paslon 2. 

Sebab, terang Eri, pilkada hanyalah jalan untuk memilih satu yang terbaik untuk Kota Surabaya. “Siapa pun warga Kota Surabaya, siapapun yang ber-KTP Kota Surabaya, ayo berjuang bersama untuk menyelesaikan masalah pandemi,” ajaknya. 

Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini meyakini Machfud-Mujiaman memiliki prinsip tinggi untuk bersama-sama membangun Kota Surabaya. 

“Jangan lihat paslon 1 atau 2, karena selalu saya katakan, ini adalah persaudaraan. Sampai kapan pun MA dan Mujiaman adalah saudara saya dan Pak Armuji, bukan saling jadi lawan,” ujar Eri. 

Seperti diketahui, di massa kampanye Pilkada Surabaya 2020, hubungan Eri-Armuji dengan Machfud Arifin-Mujiaman sempat memanas. 

Bahkan, tim hukum Machfud Arifin-Mujiaman melayangkan gugatan hasil Pilkada Surabaya 2020 karena menganggap telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif. (goek)