JEMBER – Pro-kontra penyelenggaraan sound horeg di Kabupaten Jember mendorong DPRD mencari jalan tengah melalui regulasi. Dua anggota Fraksi PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi A, Alfan Yusfi dan Tabroni, sepakat bahwa pengendalian tidak cukup dilakukan dengan larangan, tetapi harus dirumuskan melalui aturan tertulis yang mengakomodasi kepentingan masyarakat.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Polres Jember, Bagian Hukum, dan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember di Gedung DPRD setempat, Kamis (5/11/2026).
Alfan mengatakan, perbedaan pandangan antara masyarakat yang menyukai dan menolak sound horeg tidak semestinya berkembang menjadi pertentangan sosial. Sebab, kedua kelompok memiliki alasan yang perlu dipertimbangkan pemerintah.
Di satu sisi, penyelenggaraan sound horeg dianggap mampu menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, di sisi lain, sebagian warga mempersoalkan dampak sosial yang ditimbulkan, mulai dari penampilan penari yang dinilai tidak sesuai norma hingga dugaan konsumsi minuman keras oleh penonton selama acara berlangsung.
Menurut Alfan, kondisi tersebut membutuhkan sosialisasi berkelanjutan dengan melibatkan MUI, pemerintah, dan berbagai elemen masyarakat. Kajian mendalam juga diperlukan sebelum pemerintah menetapkan aturan pengendalian.
“Untuk itu perlu dibuatkan aturan tertulis melalui kajian-kajian yang mendalam dari berbagai pihak dan tokoh elemen masyarakat, agar tidak ada aspirasi yang dikesampingkan,” ujar Alfan.
Alfan menambahkan, komunikasi antara ulama dan umara tidak hanya dibutuhkan untuk menyikapi fenomena sound horeg. Sejumlah persoalan lain di Jember juga memerlukan penanganan bersama, termasuk penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi dalam kegiatan pengajian.
Sementara itu, Tabroni mengatakan Jember tidak mengalami kekosongan regulasi terkait ketertiban umum. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum tengah dibahas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jember.
Dalam rancangan tersebut terdapat pengaturan penggunaan alat pengeras suara, termasuk kemungkinan penerapan sanksi denda administratif bagi pelanggaran.
“Saat ini masih dalam pembahasan Bapemperda, termasuk di situ mengatur perlindungan untuk anak hingga batas waktu pelaksanaan,” kata Tabroni.
Menurut dia, pembahasan perda tersebut perlu melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Pemerintah dan DPRD sebaiknya mendengar langsung masukan dari kelompok masyarakat yang terdampak maupun penyelenggara kegiatan agar rumusan aturan tidak hanya berpihak pada satu kelompok.
Dengan demikian, regulasi yang disusun dapat menjadi pedoman bersama sekaligus mengurangi potensi konflik di tengah masyarakat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Operasi Polres Jember, Kompol Istono, mengungkapkan bahwa kepolisian selama ini tidak pernah menerbitkan izin untuk penyelenggaraan acara sound horeg.
Menurut Istono, kegiatan karnaval budaya yang digelar masyarakat di tingkat desa umumnya hanya disampaikan melalui pemberitahuan kepada kepolisian. Bahkan, pemberitahuan tersebut rata-rata baru diterima sehari sebelum kegiatan berlangsung.
“Para pecinta sound horeg itu, terlepas perizinan tanda tangan palsu atau tidak, mereka mendapatkan izin dari pemangku wilayah desa,” ujar Istono.
Pernyataan tersebut membuka persoalan lain dalam pengendalian sound horeg, yakni mekanisme pemberitahuan kegiatan dan kewenangan pemberian izin di tingkat wilayah.
Pembahasan regulasi di DPRD tidak hanya menyangkut batas penggunaan pengeras suara, tetapi juga perlu memperjelas tanggung jawab penyelenggara dan otoritas yang berwenang mengendalikan kegiatan. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













