JEMBER – Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember menghibahkan lahan seluas 27.153 meter persegi di lingkungan Kedawung, Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kepada Kejaksaan Negeri Jember masih menyisakan persoalan tata ruang.
Meski telah dikeluarkan dari kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), lahan tersebut ternyata masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta pemkab memastikan status hukum dan tata ruang aset tersebut sebelum hibah direalisasikan. Sebab, status LSD, tambah dia, memiliki konsekuensi hukum berupa larangan alih fungsi lahan untuk kepentingan di luar sektor pertanian.
“Kalau dilihat dari sertifikat yang disampaikan BPKAD dan pemaparan Kepala Kantor Pertanahan Jember dalam rapat kemarin, lahan tersebut adalah lahan hijau,” kata Candra di Jember, Rabu (4/11/2026).
Menurut Candra, berdasarkan surat keputusan terbaru Bupati Jember lahan tersebut memang telah dikeluarkan dari LP2B. Namun, penghapusan dari satu status perlindungan lahan tidak otomatis menghilangkan status perlindungan lainnya.
“Namun yang masih menjadi pertanyaan, lahan tersebut ternyata masih termasuk Lahan Sawah Dilindungi, sebagaimana disampaikan Kantor Pertanahan Jember,” jelas politisi PDI Perjuangan itu.
Candra mengingatkan, ketidakjelasan status tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari. Karena itu, pemkab perlu menuntaskan seluruh persyaratan sebelum menyerahkan aset kepada Kejaksaan Negeri Jember.
“Kami sebenarnya ingin mengingatkan saja tentang potensi masalah ke depan terkait permasalahan lahan tersebut. Ini salah satu bentuk antisipasi dan mitigasi, dalam rangka kehati-hatian kita,” kata dia.
Persoalan tersebut juga berkaitan dengan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Jember yang hingga kini belum selesai. Regulasi tersebut berkaitan dengan penataan LP2B, LSD, maupun Luas Baku Sawah (LBS).
Candra mengatakan penyelesaian status lahan dan persyaratan alih fungsi merupakan tanggung jawab pemerintah eksekutif. DPRD, kata dia, ingin memastikan rencana hibah tidak justru memunculkan persoalan baru setelah proses penyerahan aset dilakukan.
“Penyelesaian alih fungsi lahan, termasuk status lahan tersebut, menjadi tugas eksekutif agar ke depan proses penyerahan aset itu tidak berpotensi menimbulkan masalah baru. Kami pikir Pemkab Jember sudah punya solusi maupun rencana tahapan yang harus dilakukan agar hibah aset ini bisa berjalan sesuai regulasi,” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Jember, M. Sochib Lutfi, menjelaskan, lahan yang terdiri atas sepuluh bidang tersebut memang telah dikeluarkan dari LP2B berdasarkan SK Bupati Jember terbaru pada Juli 2026. Namun, statusnya sebagai LSD masih melekat.
“Cuma lahan tersebut masih masuk di dalam skema LSD. Karena statusnya LSD, secara aturan tidak boleh dialihfungsikan di luar kepentingan sektor pertanian,” kata Sochib.
Sochib mengatakan, pemerintah kabupaten masih dapat mengajukan rekomendasi alih fungsi kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pusat. Salah satu persyaratannya adalah penyediaan lahan pengganti sekurang-kurangnya tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Dengan luas aset mencapai 27.153 meter persegi, konsekuensi persyaratan tersebut berarti pemerintah daerah harus menyiapkan lahan pengganti sedikitnya 81.459 meter persegi atau sekitar 8,15 hektare. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













