JEMBER – Pengembalian uang Rp138 juta yang diduga dipungut dalam pengurusan akses pengelolaan kawasan hutan menjadi perkembangan baru kasus Gabungan Kelompok Tani Hutan (Gapoktanhut) Sumber Makmur di Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Jember. Namun, bagi warga, pengembalian uang itu baru menyelesaikan satu persoalan. Kepastian akses pengelolaan lahan bagi petani masih menjadi tuntutan utama.
Uang tersebut dikembalikan oleh salah satu oknum Gapoktanhut setelah warga mengadukan dugaan pungutan dalam pengelolaan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) ke Komisi B DPRD Jember pada Senin (12/10/2026).
Wakil Ketua DPRD Jember, Widarto, mengatakan pengembalian uang itu merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti keluhan masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri undangan Gapoktanhut pada Senin (2/11/2026).
Meski demikian, Widarto mengingatkan warga agar tidak menganggap persoalan selesai. Menurut dia, substansi perjuangan masyarakat adalah memperoleh kepastian akses pengelolaan lahan, bukan semata-mata mengembalikan uang yang telah dipungut.
“Caranya masyarakat harus kompak. Namanya perjuangan itu tidak mudah. Dibutuhkan ketekunan dan keseriusan agar tuntutan utama bisa terwujud,” ujar Widarto di Jember, Selasa (3/11/2026).
Ketua DPC PDI Perjuangan Jember itu meminta masyarakat mengikuti tahapan pendampingan yang dikoordinasikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mitra Kawula Nusantara melalui Rico Nurfiansyah Ali.
Menurutnya, pendampingan hukum diperlukan agar perjuangan warga berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait akses pengelolaan kawasan hutan.
Ketua LBH Kawula Nusantara, Rico Nurfiansyah Ali, mengatakan persoalan berikutnya adalah memastikan sekitar 120 anggota mendapatkan kepastian akses pengelolaan lahan. Namun, masih terdapat 48 anggota yang namanya belum tercatat sebagai penerima akses pengelolaan.
Rico menyebut pihaknya akan menelusuri kembali nama-nama yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 11615 Tahun 2024.
Penelusuran tersebut diperlukan untuk mempermudah proses verifikasi sekaligus mengetahui persoalan administrasi yang menyebabkan sebagian anggota belum tercatat.
“Untuk itu, sesuai pesan wakil ketua DPRD, kekompakan antaranggota benar-benar harus dijaga,” kata Rico.
Sebelumnya, Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, meminta Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur membuka data pengelolaan KHDPK. Permintaan tersebut muncul setelah warga mengeluhkan dugaan pungutan hingga Rp28 juta serta ketimpangan distribusi lahan.
Persoalan itu dibahas dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi B DPRD Jember bersama perwakilan Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur, Gapoktanhut Sumber Makmur, masyarakat, dan LBH Kawula Nusantara pada Senin (12/10/2026).
Pengembalian Rp138 juta kini menjadi salah satu perkembangan dari pengaduan tersebut. Namun, persoalan yang belum terjawab adalah bagaimana memastikan seluruh anggota yang memenuhi persyaratan memperoleh akses pengelolaan lahan secara transparan dan sesuai ketentuan. (art/set)
BACA ARTIKEL PDI PERJUANGAN JAWA TIMUR LAINNYA DI GOOGLE NEWS













